8.9 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Istri Penadah Curanmor Dipungli, Oknum Polsek Patumbak Dilaporkan ke Propam

Medan, MISTAR.ID

Diduga melakukan pungutan liar (Pungli), seorang oknum penyidik Polsek Patumbak Aiptu ID Sinaga dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Rabu (15/12/21).

Laporan Nomor: STPL/127/XII/2021/Propam itu disampaikan Muthia (41), warga Pasar VII Dusun I Desa Marindal Kecamatan Kabupaten Deli Serdang, dan diterima Bamin Subbag Yanduan Aiptu Herpa Holong Samosir.

Dalam laporan itu, Aiptu ID Sinaga diganjar Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pada Pasal 13 ayat 1 huruf (e): setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan, dan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/127/XII/2021/Propam tanggal 15 Desember 2021.

Sebab, oknum Unit Reskrim Polsek Patumbak tersebut diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Muthia sebesar Rp16 juta. “Kata penyidik itu, uang Rp16 juta tersebut untuk keperluan cabut perkara. Namun, sampai saat ini suami saya masih tetap ditahan, bahkan sudah dikirim ke Kejari Labuhan Deli,” sebut Muthia kepada wartawan di Medan, Jumat (17/12/21).

Baca Juga:Diduga Pungli, Peserta Workshop Dinas Pendidikan Simalungun Wajib Bayar Rp600 Ribu

Menurut Muthia, uang sebesar Rp16 juta itu diserahkan atas permintaan oknum ID Sinaga pada 26 Oktober 2021 lalu. Dia menyarankan kepada Muthia untuk melakukan perdamaian dengan korban Monica Sitanggang (31), sebagai korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan sudah dilakukan, serta surat peryataan telah diserahkan ke penyidik.

Sedangkan suami Muthia, Ardi Mulyawan (46) disangka sebagai penadah sepeda motor curian. “Jadi, selain kepada penyidik, saya juga bayar perdamaian dengan korban sebesar Rp15 juta, dibuktikan dengan kwitansi bermaterai. Jadi total uang yang saya keluarkan sudah Rp31 juta untuk perdamaian dan cabut perkara. Tapi, kenapa suami saya masih ditahan,” sebutnya.

Karena itu, Muthia mengharapkan keadilan. Dia meminta suaminya segera dibebaskan karena dianggap tidak bersalah. Kata Muthia, suaminya mau membeli sepeda motor karena dilengkapi STNK dan kunci asli. Namun, kemudian suaminya diamankan.

Baca Juga:Pelaku Pungli di Dermaga Bagan Asahan Ditangkap

Sebelumnya, Polsek Patumbak menangkap tersangka eksekutor pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) AAN (37) warga Jalan Garu IX No 9, dan OPS (29) warga Jalan Bajak V Kecamatan Medan Amplas.

“Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda pada Kamis (14/10/21). Tersangka AAN diberi tindakan tegas terukur di bagian kakinya karena menyerang petugas,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ridwan, Sabtu (15/10/21).

Dari pengungkapan itu, turut diamankan seorang penadah sepeda motor curian, AM (45) warga Jalan Garu I Kecamatan Medan Amplas, dan barang bukti uang sisa penjualan Rp550 ribu serta sepotong kaos.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles