18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ini Penjelasan Kriminolog Soal Kasus Suami Bakar Istri di Percut Sei Tuan

Medan, MISTAR.ID

Kriminolog Dr Redyanto Sidi menilai, kasus suami bakar istri di Percut Sei Tuan gara-gara cemburu adalah klimaks, dimana pertengkaran selama ini diduga sudah pernah terjadi secara terus menerus. Dorongan ini dapat terjadi karena faktor internal, misalnya cemburu, tersinggung dan lain-lain.

“Itu faktor internal. Kalau eksternalnya dapat terjadi karena faktor dorongan dari luar. Misalnya banyak persoalan dalam pergaulan yang tak terselesaikan, akhirnya terlampiaskan ke rumah,” ujar Redyanto terkait fenomena itu, Senin (1/2/21).

Dosen S2 Fakultas Magister Hukum Universitas Panca Budi Medan itu menilai, biasanya peristiwa berkaitan dengan rumah tangga cenderung kepada faktor internal. Namun, kata dia, itu semua akan terungkap setelah petugas melakukan pendalaman terhadap tersangka.

Faktor lain yang juga jadi pemicu, sebut Redyanto, adalah narkoba. Kata Redyanto, dugaan suami (tersangka) pengguna narkoba dapat pula menjadi pemicu pelaku nekat dan kalap sehingga hilang kemanusiaan dan rasa kasih sayangnya.

Baca Juga:Suami Pembakar Istri karena Cemburu Diamankan Polsek Percut Sei Tuan

“Tapi itu kan diketahui setelah tersangka di test urine. Apapun alasannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum berat,” tegasnya. Redyanto kemudian menyarankan agar kepolisian mendalami motifnya dengan teliti.

Siap tahu, sebut dia, pembakaran itu telah direncanakan suaminya. “Kemungkinan mengarah ke sana pasti ada. Sehingga polisi dapat menjeratnya dengan sanksi berlapis,” pungkas Redyanto.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang istri dibakar hidup-hidup di rumahnya, di Jalan Beringin Pasar VII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang terjadi, Minggu (31/1/21).

Polisi menangkap Junanda (22) yang tak lain merupakan suami korban. “Sudah kita tangkap tersangkanya tadi malam. Tersangka adalah suaminya sendiri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu JH Panjaitan, Senin (1/2/21) pagi.

Baca Juga:Cemburu, Suami Tega Bakar Istri di Percut

JH Panjaitan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekat membakar istrinya diduga karena saling tuduh selingkuh. Tersangka, kata JH Panjaitan, sudah ‘bergendak’ namun dia curiga sama istrinya.

“Kamudian dari hasil pemeriksaan sementara kita dapatkan kalau ada perencanaan dalam kasus ini dan itu masih terus kita kembangkan,” kata dia. Akibat perbuatannya, tegas JH Panjaitan, pihaknya menjerat tersangka dengan UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Lina (32) saksi mata yang melihat Rani (20) dibakar suaminya mengatakan, dirinya melihat api lalu memadamkannya dibantu oleh warga sekitar. “Saat itu orang tua korban berada di depan sedang menunggu. Kemudian orang tua korban melihat api dan berteriak minta tolong, dan warga yang mendengarnya pun langsung berdatangan,” ucap dia.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles