10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Hutan Lindung di Tele Diizinkan Mantan Bupati Sahala Tampubolon Digarap

Medan, MISTAR.ID

Perkara korupsi mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sahala Tampubolon, berlanjut Senin petang (14/3/22) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. Mantan orang nomor satu di Pemkab Tobasa tersebut bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Parlindungan Simbolon menjadi terdakwa karena merugikan keuangan negara mencapai Rp32.740.000.000 (berkas penuntutan terpisah) terkait pengalihan Hutan Tele menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi ini salah satunya menghadirkan Akbar Sukmana, staf dari Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Dishut Sumut). Saksi menunjukkan peta Hutan Tele sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 923 Tahun 1982.

SK dimaksud, merupakan kondisi hutan di tanah air termasuk di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). “Jadi peta di tahun 1982 yang berwarna hijau ini (hutan Tele) merupakan hutan lindung Yang Mulia,” jelasnya. Saksi sebelumnya sempat dicecar hakim anggota Immanuel Tarigan. Menurutnya, hutan lindung merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan dan terbilang sulit untuk diusik.

Baca juga: Perkara Korupsi Mantan Bupati Tobasa, Jaksa Hadirkan Pemegang Izin Pengolahan APL Hutan Tele

“Kalaupun ada kasus hutan lindung diberikan izin pemanfaatan nonkayu. Hanya sebatas hasil hutan nonkayu. Tidak diperbolehkan melakukan penebangan,” tegasnya.
Sedangkan saksi lainnya yang dihadirkan Melinda (Kejatisu) dan Ris dari (Kejari Samosir) yakni Hiskiya selaku mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Samosir tahun 2013

Saksi juga mengaku tidak menyangka di sebelah kiri hutan Tele tersebut (sebelah kanan dari Tele ke Kabupaten Dairi) telah digarap warga, menyusul keluarnya SK terdakwa Sahala Tampubolon selaku Nomor 281 Tahun 2003. “Bahkan kondisi belakangan ini baik di sisi kiri dan kanan hutan lindung Tele ada pemukiman warga dan ada juga yang diusahai warga,” timpalnya. Hakim ketua Bambang Joko Winarno pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dan memerintahkan JPU kembali menghadirkan terdakwa Sahala Tampubolon ke persidangan secara virtual.

Hutan Tele

Mantan Bupati Tobasa itu dijerat pidana melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp32.740.000.000. Bermula saat peresmian Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Partungko Naginjang 1992 lalu, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Lundu Panjaitan menyatakan Pemkab Taput akan mencadangkan areal lahan sepanjang 500 meter sepanjang Jalan Raya Tele–Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Yakni sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat  setempat. Selanjutnya Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Tobasa melalui suratnya Nomor: 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 mengajukan usulan kepada terdakwa Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa.

Baca juga: Korupsi Alih Status Hutan Tele, Mantan Kades Dihukum 1 Tahun Penjara

Usulan agar dilakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan tersebut bagi para perambah hutan sekitar kawasan hutan lindung Tele dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura. Terdakwa pun membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan (TPPKH) Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tobasa Nomor: 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, yang menunjuk Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tobasa sebagai pengarah.

Pendataan terhadap penggarap termasuk luas lahan yang akan dikuasai serta seleksi terhadap calon peserta yang akan mendapat pendistribusian lahan untuk diusahai serta menyelenggarakan penataan pengaturan dan pendistribusian tanah atas kawasan hutan yang dilepas dalam bidang teratur.

Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Tobasa selaku anggota tim menghasilkan 8 lembar peta lokasi yakni Kelompok I hingga VII dengan mencantumkan nama–nama warga atas areal tanah tersebut serta 1 lembar peta global yang dibuat di atas kertas  karton. Kedelapan peta lokasi tersebut kemudian diserahkan kepada Parlindungan Simbolon selaku Sekda Kabupaten Tobasa, juga sebagai Pengarah Tim. Namun tanpa melakukan kroscek kawasan hutan lindung atau bukan, Parlindungan Simbolon mengajukan SK Nomor 281 Tahun 2003 untuk diteken terdakwa. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles