22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Honorer Satpol-PP Padangsidimpuan Edarkan Sabu

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Tidak jera ditangkap petugas Kepolisian Resort Padangsidimpuan, seorang honorer yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya kembali diamankan Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Kali ini tersangka Syarif Hidayat Harahap (26), warga, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap petugas setelah ketahuan memiliki 1 bungkus plastik transparan sedang berisikan 3 bungkus plastik transfaran kecil diduga isi Shabu seberat 1,26 gram, di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Penangkapan tersangka bermula adanya informasi warga, yang mencurigai tersangka, yang berkali-kali mondar-mandir di sekitaran Jalan Sudirman Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Baca juga:3 Penyalahguna Narkoba Ditangkap dari Kawasan Klambir V Sunggal

“Benar, bahwa mengamankan seorang pria yang bertugas di Kontor Satuan Polisi Pamong Praja, dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan”, ujar AKP Maria Marpaung, Kasi Hukum Polres Padangsidimpuan.

Disebutkan Maria, sebelumnya, tersangka pernah diamankan dan menjalani perobatan rehab di Badan Narkotika Nasional Tapanuli Selatan (Tapsel), yang mana pada saat itu didapati tersangka terjerat pada program Gerebek Kampung Narkoba (GKN), dan dites urine hasilnya positif.

“Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wib, berhasil mengamankan tersangka, yang sebelumnya sempat aksi kejar-kejaran di jalan raya, yang akhirnya ditaklukkan oleh personel Polres Padangsidimpuan,” jelas AKP Maria Marpaung, pada media, Selasa (30/8/22).

Baca juga:Barak Judi dan Narkoba di Kutalimbaru Dibakar dan Dipasang Garis Polisi

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, rumah, lainnya hingga ditemukan 1 bungkus plastik klip transfaran ukuran sedang berisikan 3 bungkus plastik klip transfaran kecil diduga berisi Shabu pada saku Jaket sebelah kanan miliknya,

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lanjut, beserta barang bukti lainnya 1 unit Sepeda Motor merk Vixion, 1 Unit Handphone merk VIVO dan 1 buah Timbangan kecil. (asrul/hm06).

Related Articles

Latest Articles