17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Heri Nopianto, Terpidana Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan Serahkan Diri ke Kejari Medan

Medan. MISTAR.ID

Tim Pidsus Kejari Medan melaksanakan eksekusi terhadap Heri Nopianto terpidana Tipikor penyimpangan dan mark-up pengadaan buku perpustakaan pada Badan Perpustakakan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara TA. 2014.

Sebagaimana dalam siaran persnya, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata membenarkan melaksanakan eksekusi kepada Heri Nopianto, Rabu (17/03/21).

Dalam penjelasannya, Bondan Subrata mengatakan, Heri Nopianto kooperatif, langsung berangkat dari Bojonegoro, Jawa Timur dan langsung menyerahkan diri dengan berangkat ke Medan.

Baca Juga:Korupsi JKN Rp2,7 M Diungkap Kejari Medan, Wong: Jangan Hanya di Puskesmas Glugur Darat

Sesampainya di Bandara Kualanamu langsung di jemput Tim Jaksa Eksekutor. Dan setelah sampai langsung dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

Kemudian langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pancur Batu, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 556.K/Pid.Sus/2019 tanggal 01 Juli 2019, atas nama Heri Nopianto, A.Md dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dimana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang jo Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang telah berkekuatan tetap.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles