23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Hakim Perberat Hukuman 4 Oknum Polisi Pencuri Rp650 Juta di Rumah Bandar Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menperberat hukuman empat oknum polisi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, terdakwa kasus pencurian uang Rp650 juta hasil penggeledahan kasus narotika.

Keempat terdakwa di antaranya, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo Siahaan.

Majelis hakim banding PT Medan yang diketuai Ronius, Krosbin Lumbangaol dan Purwono Edi Santoso selaku hakim anggota, dalam amarnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelummya menghukum ringan keempat terdakwa.

Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Baca Juga:LBH Medan Minta Dugaan Oknum Polisi Terlibat Kematian Tahanan Diusut Tuntas

“Ya benar. Permohonan tiga berkas dengan 4 terdakwa telah diputus majelis hakim pada Selasa (6/7/22),” katanya kepada wartawan, Kamis (7/7/22).

Pantas menyebutkan, untuk terdakwa Metredy Naibaho dihukum selama 4 tahun penjara, dengan perintah untuk ditahan.

“Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika,” ungkapnya.

Kemudian, terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan perintah ditahan.

Baca Juga:Jadi Pemasok Sabu Kepada Dua Hakim, Oknum Polisi di Medan Terancam Dipecat

“Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” sebut Pantas.

Kemudian, terdakwa Rikardo Siahaan dihukum selama 5 tahun penjara, juga dengan perintah untuk ditahan.

“Rikardo Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair serta terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009,” bebernya.

Sebelumnya, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut.

Baca Juga:Oknum Polisi Diduga Jadi Kurir Sabu untuk Dua Hakim

Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.

Sedangkan, hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.

Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni, Iptu Toto Hartono yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA).

Terpisah, JPU Randi Tambunan yang dikonfirmasi kapan dilaksanakan eksekusi terhadap keempat terdakwa, mengaku akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles