16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Gawat! Rokok Non Cukai Merek Luffman Banyak Beredar di Dairi

Dairi, MISTAR.ID

Rokok merek Luffman yang diduga tanpa cukai banyak beredar dan mudah didapatkan di sejumlah kios di Kabupaten Dairi. Terpantau di sejumlah kios di seputaran Kota Sidikalang dan seputaran Kecamatan se-Dairi, Jumat (25/2/22), rokok tersebut malah bebas dipajang dan diperjualbelikan.

Informasi dihimpun, selain rokok merek Luffman yang tanpa cukai, dicurigai masih banyak lagi rokok merek lain yang juga tanpa cukai beredar bebas di masyarakat. Sejumlah warga yang mengaku sudah lama  mengonsumsi rokok Luffman mengatakan bahwa rokok tersebut sangat mudah didapatkan di warung. “Sudah lama rokok ini beredar di sini, bahkan di warung pun mudah didapat. Cuma barangnya cepat habis saking larisnya dengan harga yang relatif murah. Per bungkusnya cuma Rp10 ribu. Makanya banyak perokok yang sekaligus membeli satu slop atau isi 10 bungkus dengan harga Rp70.000 – Rp80.000,” kata seorang warga.

Dengan bebasnya rokok tanpa cukai itu beredar di Dairi, tidak sedikit warga berharap dan meminta petugas Bea Cukai agar segera turun melakukan razia dan penertiban rokok tanpa cukai. Selain itu, warga mempertanyakan kenapa bisa rokok tersebut bebas beredar. “Kok bisa segampang itu beredar, kesannya kan ada pembiaran. Apalagi ini sangat  berdampak pada kerugian ekonomi, terutama kerugian terhadap para pengusaha atau kios pengecer rokok resmi,” tambah warga yang enggan namanya disebutkan tersebut.

Baca Juga:Bea Cukai Sita Ratusan Slop Rokok Ilegal dari Batam

Sementara itu seorang pengusaha kios rokok resmi di Sidikalang mengaku pernah ditawari menjual rokok Luffman. Namun ia menolak karena risikonya besar. “Kalau kami mau memperjual belikan rokok Luffman itu pak, risikonya besar. Apalagi setelah saya baca ada Undang-undang yang mengatur dan ada pidananya. Ancaman hukumannya bahkan tinggi,” sebutnya seraya meminta namanya dirahasiakan.

Sekadar diketahui, pada pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.(manru/hm15)

Related Articles

Latest Articles