11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Empat Tersangka Pemandian Jenazah Bukan Muhrimnya Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kapolres Siantar

Pematangsiantar, Mistar.ID
Kasus pemandian jenazah wanita yang dilakukan oleh empat petugas RSUD Djasmen Saragih Pematangsiantar memasuki babak baru. Pihak kepolisian dalam hal ini, Polres Pematangsiantar yang menangani kasusnya pun telah menetapkan empat orang tersangka.

Penetapan tersangka pun langsung keluar dari ucapan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar saat berlangsungnya pers rilis, Jumat (11/12/20) sekira pukul 10.30 WIB.

“Hari ini kita melakukan pers rilis terkait adanya laporan dari saudara Fauzi Munthe terhadap pemandian jenazah almarhumah istrinya. Hari ini kita sudah menetapkan tersangka. Ada empat orang tersangka yang ditetapkan yang terlibat dalam pemandian jenazah,” kata AKBP Boy Siregar di hadapan wartawan.

“Keempat tersangka pemandian jenazah ini belum kami tahan, karena yang bersangkutan masih digunakan tenaganya. Sampai saat ini belum ada tenaga pengganti pemandian atau pun pemulasaran jenazah dan juga mereka tidak melarikan diri sehingga sesuai dengan aturan, dan masih belum kita tahan,” kata Boy Siregar lagi.

Baca Juga:Gusmiyadi: Kasus Memandikan Jenazah di RS Siantar Tak Boleh Terulang Lagi

Keempat tersangka dalam kasus pemandian jenazah tersebut pun masing masing berinisial, DAA, RE, EES, RS, yang mana kata AKBP Boy Sutan Binanga Siregar lagi, bahwa keempatnya merupakan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Pematangsiantar.

“Dari keempat tersangka tidak ada pejabat. Keempatnya merupakan yang memandikan Jenazah. Untuk saat ini masih penetapan empat tersangka, bila mana petunjuk atau perkembangan nanti akan kita sampaikan di kemudian hari,” katanya.

Selain menggelar pers rilis kasus pemandian jenazah wanita yang dilakukan oleh empat pria petugas RSUD Djasmen Saragih Pematangsiantar, Kapolres juga mengatakan, bahwa penanganan kasus ini sudah dilakukan secara propesional dari tahap pelaporan sampai penetapan tersangka, dan selanjutkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar.

“Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 79 huruf (c) junto Pasal 51 UU RI No 29 Tahun 2004 Tentang Peraktik Kedokteran atau Pasal 156 huruf (a) KUHP Tentang Penistaan Agama,” ungkap AKBP Boy Siregar soal penerapan pasal kepada empat tersangka.

Baca Juga:Kasus Jenazah Wanita Bukan Muhrimnya Dimandikan 4 Pria, Muslimim Akbar: Polisi Harus Selesai Periksa Saksi Ahli

Pascapenetapan tersangka, kuasa hukum keluarga almarhumah yakni, Muslimin Akbar yang juga turut hadir dalam pers rilis tersebut mengatakan, telah ditetapkan tersangka pemandian jenazah almarhum Zakiah.

Lanjut Muslimin lagi, bahwa pihaknya berfikir, dalam konteks laporan yang mereka layangkan adalah dugaan penistaan agama dengan Pasal 156 huruf a dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

“Penetapan tersangka ini kita sambut baik dengan adanya pengumuman langsung dari Kapolres, hal ini kami hormati dan ini adalah kerja sama yang baik, prestasi yang baik. Namun, kami berharap tidak di lepel pelaksanaan ini saja yang harus mempertanggungjawabkannya,” tutur Muslimin kepada Kapolres.

Adapun yang dimaksud Muslimin yakni, tingkat menajemen, dimana orang-orang yang memperintah keempat tersangka ini akan diungkap lagi dalam penerapan hukum yang seadil-adilnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles