10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Empat Sekawan Diadili Gara-gara Ganja 1,5 Kg

Medan, MISTAR.ID

Empat terdakwa perkara kepemilikan ganja diadili di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/3/2022). Keempat terdakwa masing-masing, Gandhi Wijaya Pello, Raja Azhari Barus, Ibnu Fahreza dan Dimas Agung Prasetya. Keempatnya terancaman hukuman 10 tahun penjara gara-gara ganja 1,5 kg.

Jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon mengatakan, awal kasus tersebut saat Gandhi memesan 2 kg ganja dengan harga Rp1,8 juta pada November 2021. Ia membeli dari DPO bernama Rahmad. Usai uang ditransfer, Rahmad mengantarkan ganja ke terdakwa Gandhi, di depan SMK 7 Medan. “Kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 13.00,  terdakwa Gandhi bertemu dengan terdakwa Raja Azhari  di Jalan Pembangunan Baru,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua, Yusafrihardi Girsang.

Baca Juga:Jual Sabu dan Ganja, Petani di Batu Bara Masuk Bui

Di sana, terdakwa meminta izin ke Azhari agar bisa menggunakan rumah kosong peninggalan kakeknya untuk digunakan mengemas ganja tersebut. Dengan syarat, Azhari diizinkan mengkonsumsi sebagian ganja. Mereka kemudian pergi ke rumah kosong tersebut dan kemudian membongkar ganja dan membuatnya menjadi paket kecil yang akan dijual Rp10 ribu per paket.

Sekira pukul 12.31 WIB, terdakwa lain Dimas Agung Prasetya dan Ibnu Fahreza mendatangi Gandhi dan Ibnu, dan ikut membantu mengemas ganja dan juga menggunakannya sambil minum tuak.

Baca Juga:Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja di Pematangsiantar

Namun, saat asyik mengkonsumsi ganja tersebut, petugas Polrestabes Medan datang melakukan penggerebekan. Dari tangan mereka ditemukan ganja yang dibungkus dalam kemasan seberat 1,5 kg. Para terdakwa kemudian dibawa ke Polrestabes Medan. “Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Yo 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles