22.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Edarkan Sabu, 2 Pedagang Ikan di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dua pedagang ikan, M Zainuddin (33) warga Gang Aman Lingkungan III Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan temannya Rudi Tanjung (52) warga Gang Pembangunan, Lingkungan III, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tak berkutik saat diciduk Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

Ketika itu keduanya sedang menunggu pembeli sabu di Gang Pekong Ujung, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (3/5/21).

Informasi diperoleh, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku yang dicurigai sedang duduk di pinggir jalan.

Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap Polres Taput

Saat digeledah ditemukan barang bukti diduga sabu dari tangan kiri M Zainudin sedang memegang sabu dan beberapa plastik putih kosong. Sedangkan dari Rudi Tanjung diamankan uang tunai Rp110 ribu.

“Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui sedang menunggu pembeli. Sabu diperoleh dari bandar bernama Kiyer yang berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin ketika dikonfirmasi, Rabu (5/5/21).

Dikatakannya, kedua tersangka berikut barang bukti berupa satu paket besar dan satu paket kecil sabu serta sebuah plastik besar warna putih transparan berisikan 15 plastik kosong berukuran kecil putih transparan untuk tempat sabu Termasuk uang tunai Rp110 ribu sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. (sembiring/hm09)

Related Articles

Latest Articles