24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Dua Warga Asahan Diamankan Saat Hendak Transaksi Sabu di Warung Bakso

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Dua pemain sabu jaringan lokal diamankan personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai secara bersamaan. Ganda Akbar Sitorus alias Ganda (21) bersama Bayu Prama Putra alias Bayu (23) tak menyangka kedatangannya ke Kota Tanjungbalai akan berbuah petaka.

Pasalnya, kedua pria warga asal Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ini ditangkap usai dikibuskan hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di salah satu warung bakso.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (7/1/21) malam menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. “Begitu informasi itu diterima, tim Opsnal II Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” katanya.

Baca Juga:Demi Sabu, Kakak Beradik Bunuh Teman Sendiri

Sedangkan TKP penangkapannya, kata Iptu Ahmad Dahlan, dilakukan di Jalan Sudirman KM 2, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. “Kedua tersangka saat itu sedang berada dalam sebuah warung bakso. Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, personil menyita barang bukti masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 3,10 gram, uang tunai sebesar Rp350.000 dan 1 (satu) unit sepedamotor honda beat warna hitam tanpa plat,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) yo pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (eko/hm12)

Related Articles

Latest Articles