19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Demi Sabu, Kakak Beradik Bunuh Teman Sendiri

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa Teddy Saputra Caniago (22) kembali berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/1/21).

Agenda kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum Kejari Medan, Rambo Sinurat. Dalam kesaksiannya, Amar mengatakan, sebelum peristiwa penikaman terjadi, ia sempat mendengar suara sepedamotor jatuh.

“Tiba-tiba ada suara ribut, terus saya keluar rumah dan melihat korban dikejar-kejar. Pas udah jatuh, Teddy memiting korban. Datanglah abangnya Wanda, lalu ditikamnya (korban) dan mereka langsung lari,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Baca Juga:Abang Tega Bacok Adik Kandung, Ini Motifnya

Saat itu, kata Amar, warga yang menyaksikan peristiwa tersebut memang cukup banyak. Namun tidak ada yang berani menolong. Selanjutnya hakim menanyakan apakah saksi mengetahui alasan ketiganya bersiteru. “Enggak langsung ditolong, karena enggak berani, tapi korban belum meninggal, sempat berdiri dulu dia, baru tergeletak di depan rumah. Dan seterusnya meninggal malam itu juga. Setahu saya karena masalah patungan beli narkoba,” ungkapnya.

Sementara saksi lainnya, Rajari mengatakan, ia memang sempat melihat ketiganya bersiteru dan melihat kedua terdakwa memegang pisau lipat. “Saya melihat si Teddy dan Wanda bawa senjata lipat. Sewaktu berdiri saya depan pintu, saya tengok badan (korban) sudah jebol, tidak ada yang berani menolong karena penakut semua. Lalu saya panggil becak. Sampai di rumah sakit ternyata dia sudah meninggal. Saya rasa posisi (korban) pas lagi mabuk,” ungkapnya.

Sementara saat terdakwa dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat, alasan terdakwa membantu abangnya menikam korban, karena merasa sakit hati abangnya ditampar oleh korban. Namun pada akhirnya ia mengaku kalau alasannya karena patungan sabu. “Abang saya ditampar, terus saya dicekeknya. Yang nikam abang saya, saya memiting korban,” katanya.

Sementara itu dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula pada Kamis 26 Desember 2019, saat terdakwa Teddy Saputra, Wanda Caniago dan korban Husnul Nasution bertemu di depan Gang Arab.

Baca Juga:Selundupkan Sabu ke Tahanan Polrestabes Medan, Dua Pengunjung Ditangkap

Kemudian, mereka bertiga berencana mau membeli sabu untuk dipakai. Lalu ketiganya patungan membeli sabu seharga Rp50 ribu. Saat itu korban Husnul menanyakan berapa uang Teddy dan Wanda. Pada saat itu, uang Wanda hanya ada Rp16 ribu. Lalu Wanda meminta uang kepada terdakwa Teddy, dimana pada saat itu uang terdakwa ada Rp20 ribu. Kemudian Wanda menyerahkan uang tersebut kepada Husnul.

Setelah uang tersebut diserahkan Wanda, namun korban tidak juga membelikan sabu dengan alasan uang terdakwa Teddy kurang Rp4 ribu. Kemudian korban marah kepada Wanda dengan berkata “Yang betul kau kasi duitnya, ini duit kau kurang”. Lalu Wanda berkata “Cuma segini duit aku bang, ikutlah aku ck bang”. Namun korban Husnul marah dan menampar Wanda sambil berkata “Gaya kau nggak usah banyak kali, kucolok mata kau nanti”.

Melihat perbuatan Husnul, terdakwa berkata kepada korban agar jangan main pukul. Kemudian korban lari ke arah Gang Siti Khajidah, lalu terdakwa Teddy mengejarnya. Melihat hal itu, Wanda juga ikut mengejar. Pada saat Wanda berlari mengejar korban, ia mengeluarkan pisau lipat yang berujung runcing dari kantong celananya.

Baca Juga:Gara-gara Utang Narkoba Nyawa Melayang

Ketika terdakwa Teddy dan korban terjatuh karena menabrak sepedamotor, terdakwa Teddy langsung memukul muka korban. Kemudian terdakwa Teddy berteriak memanggil abangnya Wanda dengan mengatakan “Wanda..!! Tikam..Tikam”. Mendengar perkataan terdakwa lalu Wanda menusukkan pisau lipat ke arah bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Lalu pergi meninggalkan korban.

Teddy merasa takut dan bersalah. Ia melarikan diri ke Jalan Tol Denai dan pergi ke Pematang Siantar. Setelah itu terdakwa melarikan diri ke Blang Pidie Aceh Selatan selama beberapa minggu.

Namun terdakwa melihat di youtube, kalau korban sudah meninggal dunia dan abang kandungnya Wanda sudah ditangkap polisi. Lalu pada Kamis, tanggal 30 April 2020 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa ditangkap dan dibawa petugas Kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum Jahtanras Polda Sumut dan di bawa ke Polsek Medan Area untuk penyidikan lebih lanjut. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles