15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Dua Spesialis Pencuri Ban Serap Mobil Diringkus, Sebanyak Ini Korbannya

Medan, MISTAR.ID

Dua pelaku spesialis pencuri ban serap mobil berhasil diringkus personil Sat Reskrim Polrestabes Medan dari Jalan Profesor HM Yamin, Kota Medan, Jumat (18/9/20).

Kedua pelaku yakni, OBP (30) warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Aur Medan dan RA (37) warga Jalan Marelan Pasar II Barat Gang Damai, Kecamatan Medan Labuhan.

Informasi dihimpun Mistar, aksi pencurian ban serap mobil yang dilakukan kedua pelaku itu terjadi Selasa (8/9/20) di rumah korbannya Saud Situmorang (31) warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Gang Garuda, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga: Dua Spesialis Pelaku Curanmor Ditangkap

Kedua pelaku berhasil menggasak ban serap mobil Toyota Avanza milik korban saat mobil tengah terparkir didalam garasi mobil rumah korban.

Korban mengetahui hilangnya ban serap mobil tersebut ketika berangkat ke Bandara Kualanamu. Dalam perjalanan, dia mendengar suara besi pengikat ban serap sudah terlepas hingga terseret saat mobil melaju. Atas peristiwa itu korban melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Berdasarkan laporan itu polisi yang melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil dicokok polisi dari Jalan Profesor HM Yamin, Medan ketika kedua pelaku membawa ban serap mobil dengan menggunakan becak motor barang.

Baca Juga: Polisi Dibantu Warga Kejar Pelaku Curanmor

Kepada polisi saat diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya dan untuk proses penyidikan lebih lanjut kedua tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan kepada wartawan menuturkan, kedua tersangka sudah 9 kali melakukan aksi yang sama dengan lokasi para korban pada waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

“Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit becak motor barang dan 1 ban serap mobil. Modus keduanya sebelum beraksi dengan cara berkeliling naik becak motor barang mencari mobil yang tengah terparkir. Melihat situasi aman, keduanya kemudian melakukan aksi pencurian. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,”ujarnya.(hendra/hm02)

 

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles