13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Salah Satunya DPO Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu yakni, Candra Wijaya (36) warga Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, dan Aziz (25) warga Kampung Karo Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan.

Kedua pria itu diamankan dari lokasi yang berbeda. Candra diamankan dari Jalan Talun Madear Kecamatan Siantar Martoba, sedangkan Aziz yang sudah tiga bulan DPO diringkus dari Jalan Melanthon Siregar Gang Bilal Kecamatan Siantar Marimbun.

Penangkapan kedua tersangka pengedar itu dibenarkan Kasat Narkoba AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya, pada Rabu (9/9/20).

“Keduanya berhasil diamankan berkat personil satnarkoba yang melakukan undercover buy (menyaru jadi pembeli), pada Selasa (8/9/20) sore, di Jalan Talun Madear akan ada transaksi narkoba,” ujarnya.

Baca Juga:Pengedar Sabu Ini Ditangkap dari Warung

Transaksi akan dilakukan di belakang sebuah rumah di Jalan Talun Madear. Disitu petugas menemukan seorang pria yang sedang duduk sendirian. Pria yang belakangan diketahui bernama Candra itu langsung ditangkap.

Dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu, dan dari dalam tas sandang merek Billabong ditemukan lagi 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram.

Kepada petugas yang menginterogasi, Candra mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria bernama Aziz di sebuah kolam ikan di Jalan Melanthon Siregar Gang Bilal Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun.

Petugas yang tidak mau kehilangan buruannya langsung bergegas ke lokasi. Sekira pukul 18.15 WIB, Aziz berhasil diamankan. Dari kantong jaket warna biru abu-abu ditemukan 1 unit Hp, kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit Hp.

Baca Juga:Dua Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap

Dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp400 ribu. Saat ditanya dimana menyimpan narkotika jenis sabu miliknya, Aziz menunjukkan di selipan seng di samping pintu kandang ayam.

Dari situ, ditemukan 1 buah plastik merah berisi 1 bungkus plastik klip dan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram. “Selanjutnya seluruh barang bukti, dan kedua tersangka dibawa ke kantor satnarkoba untuk penyidikan,” terang Rusdi.

Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP David Sinaga menyebutkan, tersangka yang berinisial A (Azis) sudah 3 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Pematangsiantar. “Tersangka A itu sudah DPO kita selama ini,” ujarnya singkat.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles