7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Dua Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tim Satnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua tersangka yakni, Alexander Purba (41) sebagai tersangka pengedar ganja, dan Baginda Nasution (43) sebagai tersangka pengedar sabu.

Keduanya ditangkap dari tempat terpisah. Alexander ditangkap dari Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, sedangkan Baginda ditangkap dari Jalan Darusalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba.

Penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga, ketika dikonfirmasi, Rabu (2/9/20). “Iya benar, kedua tersangka kita amankan pada hari Selasa (1/9/20) malam,” ungkapnya.

Penangkapan Alexander, kata David, dilakukan anggotanya dengan cara menyamar sebagai pemesan ganja, karena informasinya di Jalan Pattimura itu ada seorang pria yang sering menjual narkoba. “Mendapat info, anggota langsung ke lokasi dan menyamar sebagai pemesan,” ujarnya.

Baca Juga:Pengedar Sabu di Medan Ditangkap

Saat personil Satnarkoba mendekati Alexander, tersangka yang sedang berada di atas sepeda motor terlihat menjatuhkan sesuatu. Mengetahui hal itu, petugas langsung mengamankan tersangka dan menyuruhnya untuk mengambil barang yang dijatuhkannya di samping kaki kirinya.

“Setelah diperiksa, ditemukan 1 buah plastik warna merah berisi narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 88,86 gram yang di bungkus kertas nasi,” tuturnya. Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan dua unit Handphone (Hp) untuk dijadikan barang bukti.

Sekitar dua jam kemudian, petugas Satnarkoba kembali mendapat informasi akan adanya transaksi sabu di Jalan Darusalam Gang Prima. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan personil ke lokasi yang diinfokan untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:Poldasu Ringkus Pengedar Ekstasi di Empire

“Sesampainya di lokasi, personil kita melihat seorang pria yang dicurigai sedang duduk-duduk. Pria itu langsung diamankan,” ujar David. Saat diperiksa, dari pria yang belakangan diketahui bernama Baginda Nasution itu, petugas menemukan dua unit Hp.

Kepada petugas yang menginterogasinya, Baginda mengaku menyimpan sabu di atas tanah tepatnya di samping sebelah kanannya. Atas pengakuan itu, petugas menyuruh Baginda untuk mengambilnya. Setelah diambil dan diperiksa ditemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu berupa sebuah botol plastik merk Sarang Burung yang berisi satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram yang dibungkus potongan kertas. “Atas temuan itu, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke kantor untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(ferry/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles