11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Dua Pengedar Sabu Ditangkap dari Gunung Maligas

Simalungun, MISTAR.ID

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan RS alias Durus (30), warga Kampung Bukit Kataran Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, beserta DC Alias Yadi (35) warga Huta Sumber Sari Desa Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar, yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kedua Pelaku ditangkap polisi di Kampung Bukit Kataran Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, tepatnya di rumah RS, Kamis (5/11/20) sekira pukul, 23.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (6/11/20) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten dengan menyalakan menu Tombol Panic atau Panic Botton, yang melaporkan bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:Bukannya Memakai Pancing, Kedua Nelayan Asal Belawan ini Malah Pakai Sabu

Setelah menerima laporan itu, Piket Command Center Horas Paten meneruskan pesan peringatan tersebut ke seluruh jajaran personil Sat Narkoba Polres Simalungun, serta Pejabat Utama Polres Simalungun juga menerima pesan peringatan itu.

Menerima informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba terjun ke TKP dan melakukan penyedikan serta pengintaian.

DC Alias Yadi.(f:ist/mistar)

Saat di TKP, AKP Lukman Hakim mejelaskan, tim melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 09.00 WIB, tim melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di teras sebuah rumah, lalu mengamankan pria tersebut.

Kemudian, tim melakukan penggeledahan di rumah pria yang diketahui belakangan berinisial RS alias Durus, dengan didampingi perangkat desa setempat.

Dari sana, polisi menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika jenis sabu-sabu, dan barang bukti lainnya seperti enam bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat kotor total 0,96 gram, satu kotak kecil berwarna putih yang di dalamnya berisi 15 plastik klip kosong, satu kotak warna hijau, satu unit HP Samsung warna putih.

Kemudian, polisi melakukan interogasi terhadap RS, dan tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya, diperoleh dari DC Alias Yadi yang berada di Huta Sumber Sari Desa Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:Jadi TO, Bandar Sabu Ditangkap Saat Duduk

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap DC. Sekira pukul 22.30 WIB, DC datang ke rumah RS hendak mengambil uang hasil penjualan. Disaat itu juga, polisi mengamankan DC.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka pengedar sabu.(f:ist/mistar)

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap DC Alias Yadi. Polisi menemukan barang bukti, satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,10 gram, satu buah kaca pyrex berisi bakaran sabu berat kotor 1,57 gram, satu kotak rokok, satu unit HP warna hitam.

DC mengaku, memperoleh sabu dari seorang pria yang berada di daerah Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya, tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan kedua pelaku dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles