10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Bukannya Memakai Pancing, Kedua Nelayan Asal Belawan ini Malah Pakai Sabu

Medan, MISTAR.ID

Nasib apes dialami kedua nelayan asal Belawan Ilham (19) dan Mahuzzar (54), warga Jalan Taman Makam Pahlawan, Lorong Supir, Kelurahan Belawan I dalam sidang video conference (vidcon), Kamis (5/11/20) karena mengkomsumsi sabu-sabu dengan berat 0,18 gram dengan tuntutan masing-masing  6 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain itu JPU dari Kejari Belawan Serli Dwi Warmi juga menuntut keduanya pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara) 6 bulan.

Dari fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berkeyakinan dakwaan ketiga, pidana Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, telah memenuhi unsur.

Baca Juga:Jual Sabu di Depan Rumah Nenek, M Raffi Lubis Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo Sipayung memberikan kesempatan selama sepekan kepada penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, Lasma Sinambela untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Sementara mengutip dakwaan, tim dari Polres Pelabuhan Belawan sedang melakukan pengembangan atas informasi masyarakat.

Terdakwa Ilham dan Mahuzzar, Sabtu dini hari (14/3/2020) sekira pukul 02.30 WIB tampak sedang berjalan kaki di Jalan Taman Makam Pahlawan, Lorong Melati, Lingkungan 27, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Baca Juga:PT Medan Hukuman Mati Dua Terdakwa Kurir 30 Kg Sabu 

Ketika didekati terdakwa Ilham menjatuhkan 1 plastik klip bening berisi kristal dari genggaman tangan sebelah kanan ke belakang posisi tubuh terdakwa.

Selanjutnya saksi dari kepolisian M Hanan Arifin mengambil plastik klip bening tersebut dan memperlihatkannya kepada kedua terdakwa.

Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengaku membelinya dari pria bernama M Zen alias Zen seharga Rp50 ribu. (amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles