18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Dua Pengedar Pil Ekstasi Kota Medan Diringkus

Medan, MISTAR.ID

Personil Polsek Medan Kota menangkap dua pengedar pil ekstasi dari wisma di Jalan HM Joni Kecamatan Medan Kota. Dari kedua pria ini, petugas menyita 1000 pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, dua orang tersangka berinisial Rahmatdianto (55) dan Ramdas (35) warga Mangkubumi, Gang Tengah.

“Dari keduanya diperoleh barang bukti dua bungkus pil ekstasi, masing-masing bungkus terdiri dari 500 butir,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mako Polsek Medan Kota, Sabtu (12/9/20) siang.

Riko menjelaskan, penangkapan ini dilakukan sekitar minggu lalu, Minggu (6/9/20) pukul 01.10 WIB, setelah personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi jika salah satu tempat hiburan malam sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.

Baca juga: Buntut Kaburnya Tahanan, Propam Periksa Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Area

Setelah itu, Polsek Medan Kota membentuk tim dan melaksanakan undercover buy (penyamaran), sehingga akhirnya kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan. Riko menyebutkan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram senilai Rp80 juta tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Keduanya lalu mengambil pil ekstasi itu dari tersangka lainnya yang masih DPO berinisial S, untuk dilakukan penyerahan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di depan Wisma tersebut.

“Dari interogasi yang dilakukan mereka mengaku baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama, dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam,” jelasnya.

Adapun motif kedua tersangka sambung Riko, adalah untuk mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan rumah tangga, dengan masing-masing memperoleh upah Rp500 ribu.

Baca juga: 50 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

Oleh karena itu, sebut Riko, atas perbuatannya, kedua akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Saut/hm07)

Related Articles

Latest Articles