21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 26,43 Gram Sabu

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus dua orang pria yang terlibat peredaran gelap narkoba. Dari kedua pengedar tersebut, pihak kepolisian pun menyita 26,43 gram narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, penangkapan terhadap Pandi Armansyah (27) dan Suhendra alias Nefed (39) warga Jalan Madura, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar berlangsung pada Minggu (18/9/22) malam.

“Awalnya presonel Satnarkoba Polres Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki akan bertransaksi narkotika di sebuah rumah Jalan Madura dan lalu dilakukan penyelidikan,” ujar AKP Rusdi Ahya, Selasa (20/9/22).

Baca juga:Bupati Asahan: Pramuka Harus Jadi Garda Ketahanan Melawan Narkoba

Dari penangkapan Pandi Armansyah, personel Polres Pematang Siantar berhasil menyita narkotika jenis sabu 1,44 gram dan 1 unit handphone merk Oppo. Dari hasil introgasi, kepada petugas Pandi mengakui mendapat narkoba tersebut dari Suhendra alias Nefed.

“Saat diintrogasi Pandi mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh Suhendra alias Nefed lalu dilakukan pengembangan,” ujarnya kembali.

Lanjut Rusdi Ahya, personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus Suhendra alias Nefed dari kos-kosan yang berada di Jalan Madura, Kota Pematang Siantar. Saat petugas lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba.

Baca juga:Program 100 Hari Kapolres, Satnarkoba Siantar Amankan 53 Pengedar, 3 Wanita

“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu berat brutto sabu tersebut adalah 24,99 gram. Suhendra mengakui kepemilikan narkoba yang disita,” ujarnya.

Total barang bukti yang disita petugas dari penangkapan Pandi Armansyah dan Suhendra alias Nefed berjumlah 26,43 Gram. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles