14.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Dua Pemuda Curi HP Terpaksa Nginap di Sel Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi meringkus dua pemuda berinisial Fw dan Bgs. Keduanya dirinkus terkait dugaan mencuri handphone (HP) milik Nurma Diana Purba (33) warga Jalan Danau Singkarak Lk III, Kelurahan Padang Merbagu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP M Kunto Wibisono SH.SIK.MSi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Sabtu (5/3/22) mengatakan, dugaan pencurian terjadi hari Sabtu lalu (26/2/22) sekira pukul 06.00 WIB.

Penangkapan terhadap kedua tersangka setelah korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/188/I.II/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 5 Maret 2022.

Baca Juga: Sempat Viral, Maling Pagar Besi di Tebing Tinggi Dicokok Polisi

Pihak kepolisian mengatakan, saat itu anak korban Alifia bertanya kepada pelapor “Mak, nampak Handphone ku?“ dan kemudian pelapor menjawab “Gak tahu mamak“. Kemudian pelapor membuka gorden ruang tamu serta melihat kaca jendela ruang tamu sudah pecah.

Selanjutnya pelapor membuka jendela ruang tamu dan melihat di bawah jendela ada sebatang bambu kecil yang diduga dipergunakan kedua pelaku untuk mengambil HP yang berada di dalam rumah.

Penyelidikan dipimpin Kanit Idik I Iptu SPN Siregar SH yang tak lama mendapat informasi bahwa pelaku, inisial Fw (33) warga Jl. Mesjid Lk. IV Kelurahan Karya Jaya Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Beko di Pasar Padang Bulan Dipolisikan

Tanpa mengalami kesulitan, pada Sabtu (5/3/22) sekira pukul 12.00 Wib pelalu berhasil ditangkap, dari pengembangan, Fw kemudian mengaku dia melakukan pencurian bersama temannya Bgs (20) warga Jl.A.Yani Gg.Hidayah 01 Lk. III, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 5593 NAT, 1 buah HP Xiaomi Redmi 9A, 1 baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 celana pendek bercorak loreng dan sepotong bambu sepanjang 2 meter. Kedua pelaku pencurian itu dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e KUHP, dengan ancaman pidana paling 7 tahun penjara.(naz/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles