24.8 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Dua Pelaku Penganiayaan Sopir GMSS Jaya Diciduk Polsek Bangun

Simalungun, MISTAR.ID

Personel Satreskrim Polsek Bangun akhirnya meringkus dua pelaku penganiayaan sopir angkot CV GMSS Jaya. Kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Bangun, Kamis (7/7/22). Penganiayaan terhadpa korban, Wantry Manurung terjadi Kamis (23/6/22) siang di Jalan Asahan Km 3, Simpang Rambung Merah, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Tertangkapnya kedua pelaku penganiyaan yakni, Azis dan Faisal warga Jalan Ulakma Sinaga, Gang Swakarsa, Nagori Pamatang Simalungun, Kabupaten Simalungun setelah adanya laporan korban dan video penganiayaan sempat viral di dunia maya.

Penangkapan kedua pelaku pun sesuai dengan laporan pengaduan korban Wantry Manurung di Polsek Bangun dengan Laporan Polisi No.Pol : LP/62/VI/2022/SU/Simal/Sek-Bangun tanggal 24 Juni 2022.

Baca juga: Ibu yang Aniaya Anak Hingga Lebam di Sei Semayang Kini Tersangka dan Ditahan

Setelah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta visum, Kapolsek Bangun AKP LS Gultom memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rido Pakpahan bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan.

Pada, Selasa (5/7/22) sekira pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangun didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) Arsyad Tambunan meringkus kedua pelaku, Azis dan Faisal di rumahnya Jalan Ulakma Sinaga.

“Kedua pelaku sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 sub. Pasal 351 KUHPidana,” kata Kapolsek Bangun AKP LS Gultom.

Diketahui, beberapa waktu lalu dua orang pemuda secara brutal melakukan penganiayaan terhadap sopir angkit GMSS. Hal penganiayaan ini pun viral di media sosial Facebook hingga banyak mengundang perhatian masyarakat luas sehingga pihak kepolisian mengambil tindakan dan mengamankan kedua pelaku. (hamzah/ril/hm09)

Related Articles

Latest Articles