18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dua Pelaku Pencurian Ini Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan

Langkat, MISTAR.ID

Polsek Pangkalan Brandan berhasil meringkus dua orang tersangka tindak pidana pencurian, di Jalan Suka Mulia Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Kamis (10/12/20).

Penangkapan kedua tersangka  pencurian yakni, Rika Wiwis Wijaya (36) dan M Faisal (30) warga Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, ini bermula dari laporan Mudjiman Tjepek (66) warga Jalan Suka Mulia Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, sesuai dengan LP/151/XII/2020/SU/LKT/ SEK-BRANDAN.Tgl 09 Desember 2020.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, Kamis (10/12/20), melalui Humas Polres Langkat menjelaskan, hasil pemeriksaan dan kronologis kejadian pencurian itu.

Baca Juga:Pencuri Honda Beat Dimassa Warga Tanjung Morawa

Pada hari, Rabu (9/12/20) sekira pukul 06.00 WIB, Anna Aida hendak memasak di dapur dan ternyata tabung gas yang terpasang dengan selang regulator sudah tidak ada ditempatnya. Kemudian, Anna Aida memberitahukan kejadian itu kepada suaminya Mudjiman.

Mendengar laporan istrinya, Mudjiman mengecek di sekitar rumahnya dan ternyata pintu menuju kamar dan jendela rumah mereka sudah dirusak kuncinya, serta ada bekas congkelan.

Selain tabung gas elpiji 3 Kg, satu kulkas dan satu pintu merk Aqua di dalam kamar mereka ikut digasak maling.

Baca Juga:Dua Pelaku Pencuri Rumah Kosong Diringkus

Dari laporan korban, Kapolsek Pengkalan Brandan AKP PS Simbolon memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting dan petugas oprasional melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).

Personil Polsek Pangkalan Brandan berhasil meringkus dua orang tersangka kasus pencurian tersebut.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu tabung gas elpiji 3 Kg, dan satu unit kulkas. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan.(gunarso/hm10)

Related Articles

Latest Articles