12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dua Pelaku Judi Kim Diciduk Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kepolisian Resor Tebing Tinggi bersama Jajaran Polsek Bandar Khalipah telah mengamankan dua pelaku judi jenis KIM atau lebih dikenal dengan togel Hongkong di dua lokasi Desa berbeda di Bandar Khalipah pada Minggu (21/8/22) dan dilanjutkan dengan Senin (22/8/22).

Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, SIK, MSi yang turun langsung ke TKP. Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (23/8/22) kepada wartawan menyampaikan, bahwa pelaku pertama yang diamankan berinisial P (59) warga Dusun Benten Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Sergai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Berdasarkan informasi masyarakat pada Minggu (21/8/22) sekira pukul 20.00 WIB, petugas kepolisian mendapat informasi jika di Dusun Benteng Desa Kayu Besar ada orang yang melakukan tindak pidana perjudian jenis KIM. Berdasarkan informasi tersebut  Kapolres dan personil Polsek Bandar Khalipah langsung menuju ke lokasi.

Baca juga:Nulis Judi Togel, Pria 59 Tahun Ditangkap dari Terminal Suka Dame

Dan sekira pukul 21.00 WIB ternyata benar di Dusun Benteng Desa Kayu Besar. Pelaku tertangkap tangan sedang menunggu pembeli perjudian jenis KIM. Saat itu ditemukan juga barang bukti berupa buku tafsir mimpi, kertas rekap, buku notes / catatan, uang tunai sejumlah Rp102.000.

Sementara dari lokasi berbeda pelaku kedua berinisial DS (34) seorang pengangguran beralamat di Dusun Toba Satu Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kab Sergai. Berdasarkan informasi masyarakat pelaku berhasil ditangkap petugas saat sedang menunggu pembeli perjudian jenis KIM. Dari tangannya berhasil disita barang bukti berupa tas sandang warna hitam, buku notes / catatan, uang tunai sejumlah Rp46.000 dan sebuah pulpen.

Dijelaskan Kasi Humas , kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 303 ayat 1 ke 1e dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” tutup Kasi Humas.(naz/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles