5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polrestabes Medan, Satu Dihadiahi Timah Panas

Medan, MISTAR.ID

Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (23/4/22).

Tersangka adalah SS dan HS yang keduanya merupakan warga Medan. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 kunci letter T, 3 buah anak kunci letter T, 1 buah kunci L, 2 buah tang, 1 buah pisau, obeng dan uang Rp43 ribu.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pencurian itu berawal saat korban memarkirkan kendaraan di teras dalam tempatnya bekerja.

Baca juga: Polrestabas Medan Tembak Dua dari Tiga Pelaku Curanmor

“Kemudian korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di lokasi semula. Kejadian itupun dilaporkan korban ke Polsek Medan Kota,” ujarnya, Minggu (1/5/22).

Setelah melakukan penyelidikan, tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku. Tersangka HS terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas saat pengembangan.

“Motifnya agar mendapatkan uang untuk membeli narkoba, bermain judi dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T,” jelasnya.

Fathir menjelaskan, untuk barang bukti kendaraan bermotor ditampung oleh seseorang atas berinisial I, warga Jalan Denai Kecamatan Medan Area yang kini dalam tahap pengejaran. Dia membeberkan, tersangka SS merupakan residivis tahun 2017 kasus 363 KUHP di Polsek Percut Sei Tuan dan tahun 2019 kasus 363 KUHP di Polsek Medan Area.

Baca juga: Belasan Kali Beraksi di Medan, Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus

Sementara tersangka HS merupakan residivis tahun 2016 kasus 363 KUHP di Polsek Medan Area dan tahun 2018 kasus 363 KUHP di Polsek Tanjung Morawa, serta tahun 2020 kasus 363 KUHP di Polrestabes Medan.

“Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles