15.1 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Dua Residivis Gilir ABG di Taput, 1 Ditangkap Polisi, 1 Masih Diburon

Taput, MISTAR.ID

Dua pria residivis ini nekat menggilir seorang anak baru gede (ABG), RUBM (17) warga Tapanuli Utara, Jumat (15/4/22) sekira pukul 22.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung Taput.

Kasus pemerkosaan itu pun dilaporkan ke Polres Taput. Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan pengejaran dan  seorang pelaku Jubel Friden Sihite (32) warga Siualuoppu Desa Siraja Oloan Kecamatan Tarutung Taput ditangkap hari itu juga. Sementara, seorang pelaku lainnya, Bepin Lumbantobing warga Lumban Jurjur Desa Aek Siansimu Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput berhasil meloloskan diri.

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4/22). Dijelaskan, setelah pihaknya menerima pengaduan dari orang tua korban RM, Sabtu (16/4/22), tim Opsnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku sehingga satu tersangka atas nama Jubel Friden Sihite berhasil ditangkap hari itu juga, sedangkan satu tersangka lagi atas nama Bepin Lumbantobing melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Baca juga: Biadab! 14 Pemuda di Nagan Raya Aceh Perkosa dan Sekap Seorang Anak

Menurut keterangan korban saat diperiksa menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi, Jumat (15/4/22) sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama pacarnya RHMS (17) sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung.

Tiba-tiba, kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP serta mengancam korban dengan mengatakan “Ngapain kamu di sini malam-malam. Kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke Kantor Satpol PP,” kata pelaku kepada korban.

Atas ancaman kedua tersangka, korban dan temannya jadi ketakutan sehingga korban menuruti perintah tersangka. Pertama sekali tersangka Jubel Friden Sihite membonceng
RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan Kantor Satpol PP lalu menurunkannya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP. Tersangka Bepin Lumbantobing tetap bersama korban di Tanggul Sungai.

Setelah tersangka Jubel Friden Sihite meninggalkan RHMS di depan Kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul lalu dengan berboncengan tiga, lalu kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di Desa Aek Siansimun tersebut.

Baca juga: Berduaan di Kebun Sawit di Deli Serdang, Pacar Diperkosa Sepeda Motor Dirampas

Setelah tiba di gubuk, kedua tersangka mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran. Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula ditanggul tersebut sendirian. Lalu, pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput.

Kedua tersangka ini memang sudah residivis dan sering keluar masuk penjara. Pertama, tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan, Jubel Friden Sihite juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidimpuan dan dihukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali.

“Saat ini tersangka Jubel Friden Sihite sudah kita tahan di Polres Taput sedangkan tersangka Bepin Lumbantobing masih dalam pengejaran kita,” katanya.(fernando/hm09)

Related Articles

Latest Articles