12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Berduaan di Kebun Sawit di Deli Serdang, Pacar Diperkosa Sepeda Motor Dirampas

Deli Serdang, MISTAR.ID
Apes dialami Yogi Pramudian (22) dan kekasihnya, SR cewek berusia 18 tahun. Saat sedang asik bercinta di areal perkebunan sawit Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, mereka berdua jadi korban perampokan yang dilakukan Muhammad Nuh (37).

Selain sepeda motornya dirampas, pelaku juga memperkosa kekasih Yogi.
Peristiwanya terjadi, Selasa (18/5/21) silam. Awalnya Yogi menjemput kekasihnya di rumahnya di Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 20.00 WIB.

“Kemudian pada pukul 22.00 WIB, Yogi dan SR berniat melakukan hubungan badan. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, mereka mencari tempat untuk melakukan hubungan badan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus saat paparan di Mapolresta Deli Serdang, Jumat (11/6/21).

Diterangkan, Firdaus, pasangan kekasih itu memilih perkebunan kelapa sawit yang ada di Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa, untuk berhubungan badan. Ternyata aksi mereka diketahui tersangka.

Baca Juga:Remaja 14 Tahun Diperkosa Ramai-ramai di Belgia

“Selesai berhubungan badan, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menegur Yogi, dia menyuruh korban Yogi jongkok sambil mengancam menggunakan kayu,” ujar Firdaus.

Saat itu, Yogi menuruti kemauan M Nuh dan selanjutnya memaksa SR naik ke sepeda motor Yogi. Hingga sekira pukul 01.00 WIB, M Nuh membawa korban ke sebuah kawasan ladang sawit di Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

“Kemudian pelaku langsung mencabuli SR sebanyak dua kali,” sebut Firdaus.
Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa korban ke Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.

Baca Juga:Pramugari Cantik Tewas Diduga Diperkosa Beramai-ramai

“Sekitar pukul 04.15 WIB korban diturunkan di jalan,” ujar Firdaus.
Karena aksi pelaku, korban mengalami kerugian kehilangan Hp dan sepeda motor. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Lalu, polisi menangkap pelaku, Rabu (9/6/21). Dia diciduk di rumahnya di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” kata Firdaus.

Sementara terkait pasal pencabulan, polisi belum menerima laporan korban SR. “Jika sudah membuat laporan, Satreskrim Polresta Deli Serdang akan melimpahkan ke Polrestabes Medan. Mengingat lokasi pencabulan berada di wilayah hukum Polrestabes Medan,” jelas Firdaus.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles