14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

dr Indra Akui Dapat Uang Rp140 Juta dari Pelaksanaan Vaksinasi Berbayar

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara vaksinasi Covid-19 berbayar dengan terdakwa dua dokter ASN yakni, dr Kristinus yang bertugas di Dinkes Sumut, dr Indra yang bertugas di Rutan Tanjunggusta, serta Selvi seorang marketing perumahan, kembali berlangsung di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/10/21).

Dalam persidangan ini, dr Indra memberikan kesaksian untuk Selvi. Dia berterus terang, pelaksanaan vaksinasi memang berbayar.

“Sekali vaksin dibandrol Rp250 ribu. Dan itu tidak semua untuknya ada fee sebesar Rp30 ribu yang diberikan kepada Selvi,” ujar Indra saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam persidangan Tipikor dipimpin ketua majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

Dalam kesaksian dr Indra menyebutkan, hasil vaksinasi ada 500 orang dengan total yang diterimanya Rp140 juta. Namun dalam sidang tersebut, Indra tetap bersikukuh hanya empat kali pengajuan vaksinasi ke Dinkes Sumut.

Baca Juga:Dua Pegawai Klinik Pratama Jadi Saksi di Persidangan Pengadaan Vaksinasi Berbayar

“Hanya empat kali atas nama kelembagaan Kemenkumham,” ucap Indra membantah adanya pengajuan hingga lebih dari 10 kali. Menanggapi kesaksian Indra, Selvi tidak membantahnya sama sekali.

Dimana, Selvi pun menegaskan, bahwa pelaksanaan vaksinasi dilakoni dengan dr Kristinus. Setelah kehabisan vaksin, Kristinus menyampaikan kepada Selvi untuk menghubungi koleganya.

“Jadi untuk menghubungi dr Indra memang inisiatif dirinya setelah nomor Handphone diberikan,” ucapnya.

Baca Juga:Sidang Kasus Dugaan Jual Beli Vaksin Covid-19 di Medan, 1 Oknum Dokter Dijebak Sebelum Ditangkap

Sementara, Anthoni Suhadi mengaku membayar karena ada beberapa orang yang ikut divaksin sehingga total Rp3.300.000 yang ditransfer kepada Selvi.

Hal yang sama juga disampaikan Wilfred Christian dalam kesaksiannya. Usai memberikan kesaksian, maka persidangan ditunda hingga pekan depan.

Terpisah, jaksa penuntut Pidsus Kejatisu Hendri Edison Sipahutar saat dikonfirmasi, apakah nantinya menghadirkan Kepala Rutan Klas I Tanjunggusta Medan? Hendri menuturkan, melihat dari proses persidangan yang telah digelar.

“Ya, lihat nanti kalau memang dibutuhkan, maka pihak penuntut umum akan segera menghadirkan,” ujarnya.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles