6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Sidang Kasus Dugaan Jual Beli Vaksin Covid-19 di Medan, 1 Oknum Dokter Dijebak Sebelum Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Sidang kasus dugaan penyuapan pengadaan vaksinasi Covid-19 Sinovac berbayar yang melibatkan dua ASN dan satu pengepul kembali berlangsung di Ruang Cakra 2 secara online, Rabu (15/9/21).

Agenda kali ini mendengarkan nota eksepsi dari terdakwa dr Kristinus Saragih selaku ASN di Dinkes Sumut. Sedangkan untuk terdakwa dr Indra selaku ASN dr Rutan Tanjung Gusta dan Selviwaty selaku pengepul, kedua tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dilanjutkan dengan kesaksian dua orang polisi yang melakukan penangkapan.

Dalam kesaksiannya, Eliakim dan Suherman mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi tentang vaksinasi Covid-19 merek Sinovac yang berbayar. Kemudian melakukan penelusuran kegiatan tersebut.

Baca Juga:Ketua DPRD Sumut Minta Polda Usut Dalang Penjualan Vaksin Covid-19

“Tepatnya pada 18 Mei 2021 di Jalan Perintis Kemerdekaan tepat di Kompleks Jati Jutions, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, ada pelaksanaan vaksinasi berbayar dan tidak berijin. Saat itu kita amankan 10 orang termasuk Selviwaty selaku pengepul atau mengumpulkan orang yang mau melakukan vaksinasi berbayar,” ucapnya.

“Saat proses pemeriksaan, Selvi mengaku bahwa vaksinasi Covid-19 diperoleh dari dr Kristinus Saragih dan dr Indra,” kata Eliakim dan Suherman dalam persidangan.

Di depan Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu maupun Jaksa Penuntut Umum Kejatisu Hendrik Sipahutar, Eliakim mengatakan, saat penangkapan Selvi, pihaknya tidak ada menemukan uang. Tetapi menemukan bukti transfer dari orang vaksinasi kepada Selvi dan bukti transfer dari Selvi kepada dr Indra. “Jadi tidak ada uang yang ditemukan, hanya bukti transfer saja,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan Selvi, maka pihak penyidik langsung menghubungi dr Indra agar datang ke Poldasu, guna memberikan klarifikasi. Namun saat itu terdakwa belum hadir sehingga dilakukan penjemputan.

Baca Juga:Dua Dokter Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19, IDI Dukung Proses Hukum

Kemudian setelah dr Indra diperiksa, lalu ditindaklanjuti dengan mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam kulkas rumah. Saat pengamanan barang bukti, jaksa sempat mempertanyakan kenapa pada saat itu yang mengambil barang bukti bukan terdakwa dimana saat barang bukti diambil hanya disaksikan oleh istri terdakwa sendiri.

Eliakim kemudian menjawab bahwa hal itu atas permintaan dr Indra, agar petugas yang mengambil dan menghubungi istrinya untuk menunjukkan tempat vaksin tersebut disimpan.

Setelah mendengar keterangan dua personil dari kepolisian, Ketua Majelis Hakim lalu mengkonfrontirnya dengan kedua terdakwa. Dr Indra kemudian membenarkan bahwa ia dihubungi oleh Eliakim untuk datang ke Poldasu sekaitan adanya penyuntikan vaksin palsu. Namun sesampainya di Fly Over, pihak kepolisian langsung menangkap dan membawanya ke Poldasu.

Indra juga membenarkan bahwa penangkapan dirinya lantaran dijebak Eliakim. “Benar pada saat itu, saya mendapat telephone dari Eliakim agar datang ke Poldasu untuk membedakan vaksin asli dan palsu. Saya bersedia karena sudah paham mana yang asli dan palsu,” ucapnya serasa mengaku telah dijebak karena sesampainya di Fly Over dirinya langsung ditangkap.

Baca Juga:Kasus Jual Beli Vaksin Dilimpahkan ke Kejari Medan, Dua Dokter ASN Dapat Uang Ratusan Juta dari Selvi

Mengenai pengambilan vaksinasi dirumahnya, dr Indra juga membenarkan. “Benar, saya yang menyuruh petugas dan meminta mereka untuk tidak ribut karena rumah kami berada di dalam gang atau lorong,” sebutnya.

Penjebakan yang dilakukan terhadap dr Indra, karena yang bersangkutan tidak kunjung datang ke Poldasu dua jam setelah dihubungi.

Sementara Selvi yang diminta tanggapan sekaitan kesaksian kedua personil polisi hanya mengatakan bahwa ia tidak mengetahui vaksinasi itu adalah jatah untuk Lapas Kelas I Tanjunggusta, Medan. “Tahunya pada saat proses pemeriksaan di Poldasu,” ujarnya lagi. Usai mendengarkan kesaksian dari keduanya, persidangan kemudian ditunda hingga pekan depan.

Terpisah saat dikonfirmasi tentang pemilik tempat atau orang yang membantu Selvi maupun dr Indra serta dr Kristinus saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jati Juntion, jaksa mengatakan pemilik tempat diperiksa hanya sebatas sebagai saksi, termasuk Elidanawati dan Chufransyah yang melakukan penyuntikan karena hanya disuruh oleh dr Indra.

Baca Juga:Wakil Ketua PN Medan Ditunjuk Sebagai Ketua Majelis Hakim Jual Beli Vaksin Covid-19

Sebelumnya JPU Robertson Pakpahan mengatakan perkara ini bermula saat terdakwa Selvi menghubungi Kristinus Sagala meminta agar rekan-rekannya divaksin.

“Awalnya terdakwa Kristinus menolak. Kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac,” kata Ketua Tim JPU yang juga Kasi Tut Pidsus Kejati Sumut Robertson Pakpahan.

Kemudian lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan tidak cukup, maka Kristinus menyarankan Selvi untuk menghubungi terdakwa dr Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta. Dan dari sana disepakati tetap Rp250 ribu sekali vaksin. Dari Rp250 ribu itu sebesar Rp220 ribu untuk dokter Indra, sisanya untuk terdakwa Selvi. “Vaksin itu diperoleh para terdakwa dari sisa Rutan dan ada juga didapatkan dari Dinas (Kesehatan) provinsi,” imbuh Robertson.

Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa kata Robertson memperoleh keuntungan yang bervariasi. Untuk dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp142.750.000 dari 570 orang. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta. “Untuk dokter Indra memperoleh Rp134.130.000 dari 1.050 orang. Yang diterima Selvi sebesar Rp25 juta,” terang Robertson.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles