28.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Divonis 5 Tahun, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Kembali Diadili Kasus Korupsi Renovasi Museum

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tipikor Medan kembali mengadili mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi H Pardamean Siregar, Senin (28/3/22). Kali ini terpidana 5 tahun penjara dalam perkara pengadaan buku tersebut diadili kembali bersama oknum rekanan.

Yakni Suryanto selaku Wakil Direktur (Wadir) I CV Bimo Mitra Sakti (BMS) terkait dugaan korupsi pekerjaan renovasi gedung Museum Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu (berkas penuntutan terpisah, red).

Tim JPU dari Kejari Tebing Tinggi Edwin dan Rumanti Sagala dalam dakwaannya menguraikan, di TA 2019 lalu Disdik Kota Tebing Tinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2 miliar untuk kegiatan pekerjaan Renovasi Gedung Museum.

Baca Juga:Dihukum 5 Tahun Penjara, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Belum Ditahan

Pardamean Siregar ketika itu selaku Pengguna Anggaran (PA) dan sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kuat dugaan pekerjaan renovasi museum ‘sengaja mengkondisikan’ agar pekerjaan dilaksanakan CV BMS. “Terdakwa Suryanto memang ada melaksanakan pekerjaan renovasi gedung selama 150 hari. Namun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak,” kata Rumanti Sagala.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut akibat perbuatan kedua terdakwa keuangan negara dirugikan Rp266 juta lebih. Usai pembacaan surat dakwaan, hakim ketua Sulhanudin didampingi anggota majelis As’ad Rahim Lubis dan Sulhanudin pun menanyakan sikap tim Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan secara bergantian dijawab, tidak.

Dalam kesempatan tersebut tim PH terdakwa Suryanto mengajukan permohonan agar status penahan kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) ditangguhkan. “Boleh-boleh saja. Nanti kami (majelis hakim) pertimbangkan. Terus kalau masalah terdakwanya dihadirkan langsung di persidangan kami juga mau, bu. Enggak kek gini (persidangan virtual) teriak-teriak. Silahkan dikoordinasikan dengan pihak rutan. Baik ya? Sidang dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan pokok perkara mendengarkan keterangan saksi,” pungkas Sulhanudin.

Baca Juga:Korupsi Buku, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya pada Senin (9/8/21) lalu di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menyatakan mantan Kadisdik H Pardamean terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Pengadaan Buku Panduan Pendidik di Disdik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi.

Ia dihukum pidana selama 5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan. Dua terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah) juga dinyatakan majelis hakim serupa terbukti bersalah. Terdakwa Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Disdik Kota Tebing Tinggi dibui 7 tahun penjara.

Sedangkan Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku divonis 4,5 tahun penjara. Keduanya juga sama-sama dikenakan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hanya saja, terdakwa Efni Efridah yang dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp397 juta.

Baca Juga:Mantan Kadis Bina Marga Sumut Effendy Pohan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Dengan ketentuan, setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara. Kedua terdakwa diinformasikan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles