17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Dihukum 5 Tahun Penjara, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Belum Ditahan

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Pardamean Siregar, divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP di Disdik Tebing Tinggi TA 2020 sebesar Rp2,3 miliar.

Namun, terdakwa masih melenggang bebas ke luar pengadilan meski sudah divonis bersalah karena berstatus tahanan kota. Vonis terhadap Pardamean dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata dalam persidangan di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/8/21) pukul 16.20 WIB.

“Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ucap ketua majelis Jarihat Simarmata di hadapan terdakwa dan JPU dari Kejari Tebing Tinggi.

Baca Juga:Korupsi Buku, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 7 Tahun Penjara

Majelis hakim kemudian menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, JPU Edwin Oloan Tobing mengaku belum bisa mengambil putusan apakah banding atau tidak. “Belum tau lah Bang,” ucapnya.

Baca Juga:Kasus Pengadaan Buku, Mantan Kabid Dikdas Disdik Tebing Tinggi Dihukum 7 Tahun Penjara

Sedangkan terkait eksekusi terhadap terdakwa usai dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara, Edwin juga mengaku belum mengetahui.

“Kurang tahu saya. Gak mungkin langsung dieksekusi. Putusan aja belum di tangan kita,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles