12.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Diupah Rp500 Ribu, Kurir 2 Kg Sabu Asal Langkat Divonis 15 Tahun Penjara Denda Rp2 M

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Erwinsyah Putra alias Ewin dan Muhammad Hidayatullah Sitepu alias Tuah terdakwa kurir 2 Kg sabu dengan hukuman 15 tahun penjara. Tak hanya dihukum pidana penjara, warga Langkat tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp2 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda 2 miliar rupiah dengan subsidair 6 bulan penjara,” tegas hakim Immanuel Tarigan, membacakan vonisnya di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (18/10/22).

Baca Juga:Disuruh Antarkan Sabu ke Polisi, Warga Medan Barat Diadili

Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar nota putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa hanya diam dan hanya bisa pasrah menerima hukumannya.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Fransiska Panggabean saat membacakan dakwaannya mengatakan perkara berawal pada hari Jumat 8 April 2022 saksi Bismar Marpaung, saksi Dedek Harahap dan saksi Batara N Tampubolon Anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa saksi Dian Alfanur Matondang Alias Komar alias Uncu menjual narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Bawa 6 Kg Sabu dari Asahan, Pria 22 Tahun Divonis 12 Tahun Penjara

“Lalu sekira pukul 15.00 WIB, saksi Bismar dan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 kilogram kepada saksi Dian dengan kesepakatan harga Rp320 juta rupiah dan akan melakukan transaksi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Terusan Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” beber Jaksa.

Kemudian terdakwa Erwinsyah Putra Alias Ewin dihubungi oleh Dian untuk menerima satu buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan dua bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2 kg dari Wak Mijan (dalam lidik) untuk diserahkan kepada saksi Muhammad Hidayatullah Sitepu Alias Tuah.

Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Wak Mijan di pinggir jalan Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan setelah terdakwa bertemu, Wak Mijan menyerahkan satu buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan dua bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2 kg kepada terdakwa.

Baca Juga:Jadi Kurir 2 Kg Sabu, 2 Warga Langkat Dituntut Berbeda

Kemudian saksi Hidayatullah dihubungi oleh Dian dan menyuruh Hidayatullah menerima narkotika jenis sabu dari terdakwa Erwin. Hidayatullah menghubungi terdakwa dan sepakat untuk bertemu di Stasiun Lama Kreta Api Tanjung Pura. Usai bertemu, terdakwa menyerahkan satu buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan dua bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2 kg.

Setelah menerima barang tersebut, Hidayatullah pulang ke rumahnya sembari menunggu arahan dari Dian. Kemudian, Dian menyuruh saksi Hidayatullah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan Terusan Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura dan diarahkan ke sebuah rumah yang pintu sampingnya sudah terbuka.

Menerima perintah tersebut, Hidayatullah langsung berangkat menuju ke sebuah rumah yang sudah diberitahukan dengan mengendarai satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam tanpa plat nomor. Sesampainya dilokasi, Hidayatullah memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah dan bertemu dengan saksi Bisma yang sudah berada di dalam rumah tersebut.

Baca Juga:2 dari 4 Terdakwa Kurir 2 Kg Sabu Asal Tanjungbalai Divonis 14 Tahun Penjara

Pada saat Hidayatullah hendak menyerahkan sabu tersebut, para oknum polisi yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Hidayatullah.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebuah kantongan plastik warna hitam yang berisikan dua bungkus plastik teh warna hijau dengan tulisan cina merek Guanyinwang yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2 kg, satu unit handphone merek Oppo warna biru dengan nomor SIM 0895401908211, satu unit Handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor SIM 081360468507 dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam tanpa nomor plat,” sebutnya.

Usai menginterogasi Hidayatullah, anggota polisi tersebut membawanya untuk mencari terdakwa Erwinsyah Putra. “Selanjutnya ketiga anggota kepolisian tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah rumah di Dusun Paluh Sipat Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabaputen Langkat, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa telah ditemukan barang bukti satu unit handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor SIM 081262281625,” ujar Jaksa.

Baca Juga:2 Kurir 20 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup

Saat menginterogasi terdakwa, dirinya mengakui kalau dia disuruh oleh saksi Dian untuk menerima dua bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan china merek  Guanyinwang yang di dalamnya terdapat Narkotika Jenis Shabu dengan berat keseluruhan seberat 2 kg yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dari Wak Mijan (dalam lidik) untuk diserahkan kepada saksi Muhammad Hidayatullah Sitepu Alias Tuah.

Adapun upah yang terdakwa peroleh dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp300 ribu rupiah sampai dengan Rp500 ribu. Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Muhammad Hidayatullah Sitepu Alias Tuah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu jenis metafetamin / sabu seberat 2 kg yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles