14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Ditangkap Dari Riau, Pelaku Pembunuhan Siswi SMA Di Tebing Tinggi Itu Ternyata Paman Korban

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi menagkap seorang laki-laki berinisial I alias Madan alias Ginjek (37), warga Jalan Prof Dr Hamka Gang Merbuk Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, pelaku pembunuhan terhadap siswi SMA di Tebing Tinggi, Nani Mia Elvina alias Vina yang masih keponakannya.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto lewat keterangan pers, Selasa (30/8/22).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/703/VIII/2022/SU.RES T.TINGGI/SPKT.TT tanggal 22 Agustus 2022 yang dilaporkan Dedek Junaidi (41) selaku orang tua korban, warga BTN Griya Bulian Blok 6.12 Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:Ditangkap! 2 Pelaku Pembunuhan Pensiunan ASN di Tol Deli Serdang

Sebelumnya, warga digemparkan tentang temuan mayat wanita yang diketahui bernama Nani Mia Elvina alias Vina (17), di gudang aspal Jalan Prof Dr Hamka Lk 1 Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, pada hari Senin (22/8/22) sekira pukul 13.40 WIB.

Korban berdomisili di Jalan Prof Dr Hamka Lingkungan II yang tidak jauh dari TKP. Saat itu, korban ditemukan Rajab (53) warga Purnama Deli, dan Sukardi (53) warga sekitar TKP dalam kondisi mayat yang sudah mengering.

Dijelaskan Kasi Humas, pelaku berinisial I alias Madan alias Ginjek (37) warga Jalan Prof Dr Hamka Gang Merbuk Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Wanita di Belakang Pasar Horas Siantar Segera Disidang

Kronologis penangkapan berawal, Kamis (22/8/22) sekira pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit Ipda Dimas Abithoyib bersama Subdit 3 Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat di Jalan Prof Dr Hamka, diduga adalah korban dari pembunuhan.

Setelah tim gabungan melakukan penyelidikan, lalu petugas menemukan titik terang bahwa pelaku pembunuhan tersebut berada di Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau.

Selanjutnya, tanggal 28 Agustus sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan Madan yang sedang duduk di dalam kamar sebuah warung nasi Ojolali di Km 24 Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Sadis Pemandian Pulau Batu Sempat Dikira Gila

Tim gabungan melakukan pengembangan ke Polres Tebing Tinggi guna mencari barang bukti terkait alat yang digunakan pelaku saat membunuh korban, yaitu sebuah gunting yang sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas, motif pelaku diketahui hendak menyetubuhi korban, namun karena korban memberikan perlawanan dengan meronta dan berteriak, sehingga pelaku mencekik korban yang masih merupakan keponakannya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.(nazli/hm10)

Related Articles

Latest Articles