23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Diserang Membabi Buta dengan Sebilah Besi, Steven Tewas Bersimbah Darah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Warga Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar dihebohkan dengan penganiayaan terhadap Steven Theodore (32) hingga tewas bersimbah darah di belakang rumah orang tuanya di Jalan Sutomo No 275 Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, tepatnya di belakang Toko Sama Jaya No 275 yang menjual besi.

Penganiayaan terhadap korban tersebut berlangsung pada pukul 07.22 WIB, ketika hendak membuka pintu belakang rumah. Pelaku penganiayaan diketahui orang tua yang diduga alami gangguan jiwa (ODGJ).

Hery Darmawan yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang ditemui di lokasi kejadian mengatakan, kalau pelaku sangat sadis menganiaya korban. “Ngeri kali, setelah saya liat CCTV nya ada enam kali lebih pelaku memukuli korban,” ujarnya seraya katakan dirinya merinding setelah lihat CCTV.

Baca juga: Dianiaya ODGJ, Seorang Pria Tewas Di Siantar

Lewat hasil CCTV yang diperoleh dari sekitar lokasi kejadian, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang diduga ODGJ ketika korban Steven akan membuka pintu dan pelaku menyerang dari belakang dengan sebilah besi panjang.

Sebelum tewas, Steven sempat melakukan perlawanan dan hanya saja pelaku lebih unggul dengan sebilah besi yang ada pada pelaku. Setelah pelaku memukul bagian kepala korban dan selanjutnya memukuli korban membabi buta hingga korban tewas. Lewat rekaman CCTV, pelaku menganiaya korban kurang lebih 15 kali di bagian badan dan kepala.

Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan serta tengah mengejar pelaku.

Baca juga: Meski Dikenal ODGJ, Polisi Tetapkan Pelaku Teror Tas Bertuliskan ‘Awas Ada Bom’ Tersangka

“Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan. Saat ini Tim Jatanras tengah mengejar pelaku. Kita belum dapat pastikan pelaku ODGJ atau bukan, tunggu hasil penyidikan,” ungkap Kapolres saat diwawancarai.

Dikatakannya, pihak keluarga sudah mengetahui peraturan hukum di Negara Republik Indonesia dan wajib dilakukan autopsi pada jenazah korban. “Belum ada barang bukti yang diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles