21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Disangka Sabu, Personil Polrestabes Medan Tangkap Dua Pria Jual Garam 3 Kg

Medan, MISTAR.ID

Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan terkecoh dengan dua pria warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Pasalnya, saat melakukan penangkapan kedua pria itu, polisi tidak menemukan sabu melainkan garam seberat 3 Kg.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Yudhi mengatakan, awalnya kedua tersangka Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24), ditangkap dalam penyamaran (undercover buy) di salah satu rumah di Jalan Halat Medan pada Senin (24/1/22).

“Awalnya petugas mendapat informasi ada dua pria hendak menjual sabu-sabu. Kemudian, tim meluncur ke lokasi. Setiba di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas warna hitam. Kemudian, keduanya langsung ditangkap,” kata Hadi di Mapolda Sumut, Senin (31/1/22).

Baca Juga:Tim Siluman Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pembongkaran Ruko

Hadi menyebutkan, dalam transaksi itu belum terjadi kesepakatan harga. “Belum terjadi kesepakatan harga, keduanya langsung ditangkap,” jelasnya.

Lanjut dia, saat dilakukan pengembangan penyelidikan, kemudian petugas menguji barang bukti itu ke Labfor Polda Sumut. “Hasil tes awal terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumut hasilnya adalah negatif masuk golongan narkotika,” ujarnya.

Setelah diinterogasi, sambung Hadi, kedua tersangka sebelumnya sudah tiga kali berhasil menjual sabu palsu dengan berat bervariasi kepada masyarakat. “Sebelum ditangkap, mereka sudah 3 kali berhasil menjual kepada masyarakat yang isinya garam,” katanya.

Baca Juga:Polrestabes Medan Sebar 435 Personil Amankan Perayaan Imlek

Penjualan pertama dan kedua pada Desember 2021 dan ketiga serta keempat bulan Januari. Modusnya meyakinkan para korbannya kalau yang mereka jual adalah narkoba jenis sabu-sabu. “Paket pertama yang mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp500.000, paket kedua 2 gram seharga Rp700.000. Pada awal Januari sebanyak 50 gram seharga Rp2 juta dan yang keempat dijual seberat 3 Kg namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap,” jelas Kabid Humas.

Dia mengatakan, untuk mengelabui para pembeli, bungkusan sabu itu ditempel dengan stiker bertuliskan Guanin Wang. Dimana stiker bertuliskan Guanin Wang biasanya merk sabu dari luar negeri. “Jadi mereka menempelkan sendiri merk tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya,” jelasnya.

Kendati mereka menjual sabu-sabu palsu, sebut Hadi, keduanya saat ditest urine positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.”Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi,” katanya.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles