12.8 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Tim Siluman Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pembongkaran Ruko

Medan, MISTAR.ID

Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pembongkaran Ruko yang dijadikan bengkel di Jalan HM Yamin Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (14/12/21) lalu.

Tersangka adalah Iswandi (32) warga Jalan HM Yamin Gang Al Wasliyah. Dia ditangkap petugas tanpa perlawanan saat berada di Jalan Sado Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (18/1/22).

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pencurian itu pertama kali diketahui korban Feri Irawan (29) saat hendak membuka bengkel.

Baca Juga:Pencuri Laptop Milik Karyawati Lion Parcel Ditangkap Polisi

“Saat dibuka, korban melihat kondisi rukonya sudah acak-acakan,” ujarnya, Rabu (19/1/22).

Firdaus mengatakan, dalam pencurian itu korban kehilangan dua kotak oli Castrol, dua unit kotak baterai HGP, satu unit kotak baterai Aspira, satu unit DVR CCTV dan uang tunai Rp6,5 juta.

“Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan Nomor LP/622/XII/2021/Restabes Medan/Sek Medan Timur pada tanggal 14 Desember 2021,” ungkapnya. Berbekal laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga:Kantor PWI Sumut Dibobol Maling

Tim yang mendapatkan informasi pelaku berada di Jalan Sado Kecamatan Medan Perjuangan, langsung bergerak ke lokasi. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat membongkar bengkel tersebut karena faktor ekonomi. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” jelasnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles