10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Direktur Perusahaan Rekanan Proyek Kampus Terpadu UINSU Dituntut 4 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Marhan Suaidi Hasibuan, Direktur PT multikarya Bisnis Perkasa (MBP), perusahaan rekananĀ  proyek pembangunan Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut selama 4 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lain, dituntut lebih rendah. Pembacaan tuntutan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/5/22).

Jaksa menuntut Marhan Suaidi Hasibuan, Direktur PT multikarya Bisnis Perkasa (MBP) selama 4 tahun penjara, sementara Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marudut Harahap serta Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rizki Anggraini masing- masing 3 tahun penjara.

JPU Dessy Situmorang dan Junita Situmorang di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan mengatakan, ketiga terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan subsider tim JPU.

Baca juga:Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi Proyek UINSU

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Marhan Suaidi Hasibuan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara,” ucap jaksa.

JPU menilai ketiga terdakwa turut serta atau bersama- sama Prof Saidurrahman, Syahruddin Siregar dan Joni Siswoyo selaku Dirut PT MBP (sudah dihukum) melakukan korupsi berjamaah terhadap pembangunan kampus II UINSU sehingga merugikan negara Rp10,3 miliar. Namun kerugian negara itu sudah dikembalikan oleh Joni Siswoyo pada proses penyidikan di Polda Sumut. Namun JPU menilai pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidana.

Selain itu, kata JPU perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Tapi ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum

Usai pembacaan nota tuntutan, Majelis hakim memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan pembelaan sehingga sidang dilanjutkan Senin 6 Juni 2022.

Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam persidangan perdana, mengatakan kasus ini bermula ketika Rektor UINSU Prof Dr Saidurahman MAg pada tahun 2017 mengetahui adanya dana untuk kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu anggaran Rp50 miliar melalui Kementerian Agama (Kemenag RI).

ā€œDalam proses pembangunan, progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17%. Sementara pembayaran telah dilakukan 100%,” ucap JPU membacakan dakwaan.

Baca juga:Diduga Beri Keterangan Palsu, Hakim Perintah Jaksa Laporkan Oknum Bendahara UINSU

Pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp10.350.091.337,98

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini sudah ada tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Rektor Kampus UINSU Prof Saidurahman, dan sudah dihukum pidana penjara selama 2 tahun, Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo SE selaku Direktur Utama PT MBP juga dihukum masing-masing selama 3 tahun penjara. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles