11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Dihukum Tipu Atasan, Oknum Polisi Kembali Dihukum Karena Miliki Senjata Api Tanpa Izin

Medan, MISTAR.ID

Setelah dihukum selama dua tahun penjara karena menipu atasan dalam perkara investasi sapi, Sutarso kembali dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, selama 1 tahun dan 10 penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Safril Batubara dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa secara teleconference berlangsung di Cakra 7, menyatakan warga Jalan Dusun II Teratai Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api tanpa izin.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca juga:Jual Sabu Sama Polisi di Medan, Paman dan Ponakan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Agustin yang sebelumnya meminta Sutarso dihukum 2 tahun penjara. Atas putusan ini terdakwa dan JPU Agustin Tarigan masih menyatakan pikir-pikir.

Kasus senjata api tanpa izin yang didakwakan kepada Sutarso masih berkaitan dengan kasus penipuan yang menjadikannya terpidana dua tahun penjara.

Dikutip dari dakwaan, Sutarso yang dihukum karena menipu atasannya Kompol Rudi Silaen dalam bisnis sapi sebesar Rp800 juta ini ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut di kawasan Samalanga Kabupaten Bireun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pada 22 Desember 2020 silam karena laporan kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Dia kemudian diboyong ke Polda Sumut. Setelah sampai di Polda Sumut, terdakwa memperlihatkan isi tas sandang warna coklat merek benzi miliknya yang berisi kwitansi dan surat-surat terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta 1 pucuk senjata api jenis Pistol MP-654K Kaliber 4,45 mm Nomor T16900202 tanpa surat izin yang diakui terdakwa merupakan senjata miliknya.

Baca juga:Oknum Polisi di Lombok Timur Tembak Mati Rekannya

“Ketika ditanya mengenai kepemilikan senjata tersebut,  terdakwa menjawab bahwa senpi  dengan magazine yang berisi 5  butir peluru kaliber 4,45 mm adalah miliknya yang diperoleh dari ADI (DPO),” ucap JPU Agustin.

Kepada penyidik, terdakwa  mengakui memperoleh, senpi sekaligus magazine itu sekira tahun 2017 hingga saat ini. Senpi itu diperoleh dari ADI (DPO) dengan harga estimasi senilai Rp20 juta.(amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles