6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dibekuk, Wanita Ini Edarkan 9 Kg Sabu dan 2.800 Butir Ekstasi di Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Helvetia dan Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) pengedar 9 kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut hasil pengembangan dari tersangka AS yang diamankan pada 25 November 2021 lalu dengan barang bukti 40 butir ekstasi.

“Dari tersangka AS, petugas melakukan penyelidikan dan mengantongi satu nama yang menjadi target operasi (TO),” ujar Riko saat menyampaikan keterangan secara resmi, Senin (3/1/22).

Baca Juga:13 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi Disita dari Sindikat Jaringan Narkoba di Sumut

Riko menjelaskan, setelah melakukan pengintaian hampir 1,5 bulan tepatnya pada 1 Januari 2022, Unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan penggeledahan di kediaman tersangka YZ di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. “Hasilnya, tim menemukan 9 kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi dari kediaman tersangka,” katanya.

Saat diinterogasi, sebut Riko, tersangka mengaku kalau barang itu memang punya dia yang dititipkan oleh seseorang yang tidak dia kenal. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Helvetia guna kepentingan penyidikan.

“Tersangka kurang kooperatif dan sering memberi keterangan yang berubah-ubah. Namun dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan aksi itu dan hanya diupah Rp500 ribu pertama, Rp100 ribu yang kedua dan terungkap yang ketiga kalinya,” katanya.

Baca Juga:Poldasu Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tidak hanya berperan sebagai penyimpan barang saja. Namun, tersangka YZ juga ikut berperan mengemasi (ngecak) sabu dan ekstasi sebelum dijual. Untuk pengirim barang, tersangka mengaku tidak kenal dan langsung memutus komunikasi dengan pengantar sabu.

“Kita akan terus mendalami keterangan tersangka. Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika di awal tahun oleh Polsek Helvetia dan Satres Narkoba Polrestabes Medan,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles