6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

13 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi Disita dari Sindikat Jaringan Narkoba di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar sindikat peredaran narkotika dengan meringkus empat tersangka dari sejumlah tempat dan waktu berbeda.

Adapun keempat tersangka yang diamankan yakni SAS (34) berperan sebagai pengendali, warga Teluk Nibung Tanjungbalai. Kemudian PS (27) berperan sebagai penerima barang, warga Teluk Nibung, Tapias Pulo Buaya, Kota Tanjungbalai.

Serta dua kurir masing-masing S (48) warga Sei Tualang Raso Tanjungbalai dan KA (42) warga Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Selain menangkap empat orang tersangka, dalam pengungkapan itu petugas juga berhasil menyita 13 Kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.

Baca juga:Sindikat Penipuan Masuk Akpol Terbongkar

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap tersangka SAS (34) di Jalan Adam Malik Medan, Kamis (23/12/21).

“Dari tersangka SAS, kita mengamankan sebanyak 9 gram sabu-sabu,” ujarnya, saat memberikan keterangan resmi di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Senin (27/12/21) sore.

Setelah menangkap SAS, petugas kemudian melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa narkoba yang dipesannya akan sampai di Tanjungbalai.

“SAS mengaku narkoba itu akan diterima adik iparnya berinisial PS,” sebutnya.

Riko mengatakan, petugas kemudian membawa tersangka SAS ke Hotel Mega Sari di Jalan Lintas Sumatera Kisaran, Jumat (24/12/21). Petugas meminta SAS untuk menghubungi jaringannya berinisial PS untuk mengantarkan narkoba yang baru sampai ke hotel tersebut.

“Saat tersangka PS datang, petugas berhasil menemukan 13 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi yang baru tiba dari Malaysia” ungkapnya.

Baca juga:Poldasu Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 122 Kg Sabu Disita

Tak sampai di situ, petugas kembali minta tersangka untuk menghubungi dua tersangka lain yang merupakan kurir. Saat S dan KA tiba, petugas langsung meringkus keduanya tanpa perlawanan.

“Total ada empat tersangka kita amankan. Satu sebagai pengendali, satu orang sebagai penerima dan dua orang sebagai kurir,” katanya.

Sabu Dipasok dari Malaysia

Riko menjelaskan, sabu dan ekstasi itu dipasok dari Malaysia. Kemudian dua kurir menjemputnya di tengah laut, narkoba itu pun langsung dipindahkan ke kapal yang mereka bawa. Selanjutnya, sabu itu itu dibawa ke Tanjungbalai dan akan diterima tersangka PS.

“Menurut pengakuannya, mereka sudah setahun terakhir memasok sabu dari Malaysia,” jelasnya.

Riko mengatakan, narkoba jenis ekstasi itu rencananya akan dipasok ke wilayah Medan, termasuk sejumlah tempat hiburan malam.

“Keempat tersangka kita jerat Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegasnya. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles