15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Dablek Dibekuk Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Barbutnya 101,80 Gram Sabu

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Dablek, warga Dusun IV, Desa Bulu Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia diamankan petugas, Kamis (28/8/21) sekitar pukul 22.00 Wib dari Jalan Jamrud Lingkungan II, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Petugas juga menemukan barang bukti (Barbut) 101,80 gram yang diduga sabu.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto melalui pesan elektronik, Sabtu (28/8/21) membenarkan penangkapan tersebut.

Agus menjelaskan, terduga pelaku berinisal Dablek diamankan petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dari dalam rumah.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Warga Sergai Kasus Sabu

Dari penangkapan itu, petugas, kata Agus, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna biru tua, 2 buah amplop kecil warna putih, 1 buah bekas kotak booster, 3 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 103,40 gram dan berat bersih 101,80 gram yang diakui Dablek miliknya.

Selanjutnya petugas membawa Dablek beserta semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbutan terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Iptu Agus Arianto.(naz/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles