14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Warga Sergai Kasus Sabu

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali melakukan penangkapan terhadap dua pria dewasa terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya yakni berinisial Ir dan Ag, warga Dusun III, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 22,10 gram sabu. Informasi dihimpun, Selasa (24/8/21) sekitar pukul 19.00 WIB kedua pelaku diamankan dari belakang pintu rumah salah satu pelaku.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto melalui pesan singkatnya membenarkan adanya penangkapan itu. Iptu Agus menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berkat informasi masyarakat.

Baca Juga:Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pengguna Sabu

Dari keduanya petugas mendapati barang bukti berupa sembilan paket/ bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,10 gram dan berat bersih 22,10 gram, 1 (satu) ruas bambu, 13 buah plastik klip kosong, 1 (satu) dompet kecil warna biru, 2 (dua) pipet plastik berbentuk runcing, dan handphone.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan itu, kedunya terancam Pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (naz/hm12)

Related Articles

Latest Articles