18.2 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Curi Uang Hasil Penggeledahan, Dua Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan menuntut Marjuki Ritonga dan Dudi Efni masing-masing selama 3 tahun penjara. Dua oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan ini, dinilai terbukti mencuri uang Rp650 juta, di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/21).

Jaksa penuntut menilai kedua terdakwa yakni, Dudi Efni, Marjuki Ritonga terbukti mencuri uang sebesar Rp650 juta dan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Baca juga:Oknum Polisi Terdakwa Pencurian Uang Hasil Penggeledahan Juga Terjerat Kasus Kepemilikan Narkotika

Sementara, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian dan merupakan anggota Polri.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, Majelis Hakim Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga pekan mendatang, dengan agenda pembelaan. Sedangkan, tiga terdakwa lainnya yaitu, Matredy Naibaho, Toto Hartono, dan Rikardo Siahaan, masih belum dituntut.

Sebelumnya, dalam dakwan jaksa, menuturkan perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

“Bahwa barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” kata Randi.

Baca juga:Lima Oknum Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Akui Ambil Uang Hasil Penggeledahan

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

“Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp200 juta, Rikardo Siahaan Rp100 juta, Dudi Efni Rp100 juta, Marjuki Ritonga Rp100 juta; Toto Hartono Rp95.juta, dipotong uang posko Rp5 juta pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles