8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Lima Oknum Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Akui Ambil Uang Hasil Penggeledahan

Medan, MISTAR.ID

Sidang dugaan pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dengan terdakwa Lima oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan  berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/11/21).

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, para terdakwa Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan (berkas terpisah) mengakui mengambil uang Rp650 juta usai menggeledah rumah Imayanti.

Uang tersebut dibawa ke posko tim sebuah kamar kos yang berada di Jalan Sei Batang Serangan kota Medan. “Sesuai aturan Katim, saya dapat paling banyak Rp200 juta karena informasi dari saya. Rikardo Rp100 juta, Dudi Rp100 juta, Marjuki Rp100 juta, Toto Rp100 juta dipotong uang Posko Rp5 juta,” kata terdakwa Matredy Naibaho saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan

Baca juga:Sidang Penganiayaan dan Perkosaan Oleh Oknum Polisi, Abang Korban Tak Kuasa Lihat Pakaian Adiknya

Saat dicecar Jaksa, di antara kelima terdakwa siapa yang memerintahkan agar uang tersebut ‘diamankan dulu’, Matredy menyebut nama Panit Toto Hartono.

“Malam itu belum dihitung uangnya besoknya tim berkumpul lagi di posko baru uang dihitung dan dibagikan,” bebernya.

Matredy juga mengaku bahwa kepolisian dua kali menggeledah rumah Imayanti dan di penggeledahan ke dua disita sejumlah barang seperti batangan terbuat dari Kuningan, beberapa batu akik, pedang Pora, satu buah clurit dan lainnya.

Selain itu, terdakwa Matredy mengaku sebelum pembagian uang Rp600 juta tersebut, terdakwa Rikardo juga membagikan uang Rp50 juta kepada rekanya (para terdakwa), sehingga total uang yang mereka ambil dari penggeledahan tersebut Rp650 juta.

“Terdakwa Dudi yang menyerahkan uang Rp850 juta untuk dihitung di ruang kanit. Sebenarnya Rp900 juta uangnya, tapi diberikan Rikardo sama kami Rp50 juta, dibagi-bagi,” bebernya

Dalam sidang tersebut, para terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.

Usia memeriksa para terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyebutkan bahwa kelima oknum polisi itu  merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Dikatakan Jaksa, awal mula perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

Baca juga:Gelapkan Uang Rp650 Juta Sitaan Barang Bukti, 5 Oknum Polisi di Medan Diadili

“Bahwa barang-barang tersebut di atas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” kata Randi.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan saat itu, yakni Oloan Siahaan.

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krim dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. “Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” pungkas Randi. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles