9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Curi Sepeda motor dan Jam Tangan Milik Majikan, WHM Diringkus dari Batu Bara

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar meringkus WHM (17) atas kasus pencurian yang dilakukannya di rumah majikannya di Kompleks Maranatha Lumban Binanga, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Pematang Siantar.

Pelaku yang masih dibawa umur tersebut pun ditangkap personel Unit Jatanas dari lokasi persembunyiannya di Jalan Lintas Sumatera Simpang Sei Balai Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara pada Minggu 11 September 2022 pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut pun berlangsung pada Jumat (9/9/22) sekira pukul 05.30 WIB, di rumah korban bernama, Desmon Rajagukguk (41).

Baca juga:Pria Ini Diciduk Polsek Siantar Utara Karena Mencuri Sepeda Motor

“Pada Minggu (11/9/22), opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sepeda motor berada di Desa Sei Kabupaten Batubara tepatnya di Simpang Sei Balai. Lalu dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Banuara, Senin (12/9/22).

Dikisahkan, sebelum pelaku WHM melakukan pencurian di rumah majikannya tersebut, pada Maret 2022, korban pencurian Desmon mengangkat pelaku menjadi pekerja dan tinggal di rumahnya berlokasi di kompleks Maranatha Lumban Binanga, Kelurahan Tong Marimbun, Kota Pematang Siantar.

“Pada Jumat (9/9/22) pukul 03.45 WIB, korban mengajak pelaku berangkat untuk membeli ayam ke Pasar Parluasan, saat itu pelaku menolak dengan alasan sakit perut dan akan segera menyusul ke Pasar Parluasan,” ujarnya.

Setelah pelaku menolak diajak ke pasar, korban dan istrinya pun berangkat ke Pasar Parluasan. Curiga dengan pelaku, lantas pasangan suami istri tersebut pun pulang ke rumah dan melihat isi rumah telah berantakan dan acak-acakan. Saat itu juga sepeda motor korban Honda Vario BK 4172 WAG sudah hilang.

Tidak hanya itu saja, korban juga kembali mengecek barang-barang miliknya yang ada di kamar, dan ternyata dua jam tangan merek Alexander Cristy sudah hilang. Begitu juga dengan pelaku tidak berada lagi di rumah korban bersama dengan pakaiannya.

Baca juga:Nekat Mencuri Perkakas Tukang Bangunan di Medan, Dua Pencari Botot Diamankan

Menurut Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung lagi, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Terkait barang yang dicuri pelaku kini berhasil disita. Tim Opsnal pun membawa pelaku berikut barang bukti ke Mako Polres Pematang Siantar guna proses lanjut.

“Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles