15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa Terkait Kerangkeng

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/22).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubdit III Jatanras Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, bersama beberapa penyidik.

“Terbit Rencana Perangin-angin diperiksa sebagai saksi setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng hingga menyebabkan tewasnya dua orang penghuni kerangkeng,” katanya.

Baca Juga:Polda Sumut dan Komnas HAM Sinkronkan Hasil Temuan Kasus Kerangkeng

Menurut Hadi, bupati nonaktif itu sebelumnya sudah pernah diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus kerangkeng yang berada di rumah milik pribadinya. “Pemeriksaan kembali terhadap Terbit karena Dit Reskrimum Polda Sumut terus melakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan dalam kasus kerangkeng,” ucap dia.

Hadi mengungkapkan, sampai saat ini penyidik belum menetapkan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka. Namun, tidak tertutup kemungkinan bupati langkat nonaktif itu bisa dijadikan tersangka. “Apa saja bisa terjadi, semua tergantung penyidikan. Saat ini penyidik masih terus bekerja dalam kasus kerangkeng tersebut,” ucap dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca Juga:8 Tersangka Kerangkeng Milik Bupati Langkat Non Aktif Kembali Diperiksa

“Hasil gelar perkara penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut pada 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati Langkat non aktif TRP, telah menetapkan delapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi menyebutkan, penetapan kedelapan tersangka itu hasil penyidikan terhadap dua kasus yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tewasnya penghuni kerangkeng inisial ASI dan AG. “Untuk kasus pertama sebanyak tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG ditetapkan tersangka. Sedangkan yang kasus yang kedua ditetapkan dua orang tersangka inisial SP dan TS. Untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut,” sebutnya.

Dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng itu, Hadi mengungkapkan penyidik memberikan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles