17.5 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Bocah 5 Tahun Korban Rudapaksa di Simalungun Trauma, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Simalungun, MISTAR.ID
Pelecehan seksual dialami KS alias E (5), membuat bocah bijak dan memiliki paras cantik itu hingga saat ini masih menderita trauma berat. E adalah anak ketiga dari tiga bersaudara pasangan suami istri P (53) dan N (42), warga Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Korban hingga kini masih sering mengalami trauma berat akibat beban yang dialaminya. Hal tersebut tampak terlihat dari ucapan korban saat menyebut nama pelaku “Jahat”.

Terungkapnya peristiwa ini disampaikan kedua orang tua korban saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/7/20) sekira pukul 10,00 WIB, di kediamannya yang saat ini tinggal di Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Menurut keterangan orang tua korban, setelah kejadian, korban terlihat diam dan selalu berucap, “Sakit sakit sakit”. Hal ini membuat orang tua korban merasa curiga bahwa telah terjadi sesuatu yang buruk dialami putri semata wayangnya.

Baca Juga:Kepala P2TP2A Lampung Timur Dilaporkan Dugaan Pemerkosaan

Kemudian, sore harinya korban diajak mandi oleh orang tuanya. Saat itu juga korban terlihat merasakan sesak saat ingin buang air kecil. Namun, korban merasa takut dan terlihat gemetar menahankan rasa sakit, sambil menyebut nama pelaku “Bang Iktiar jahat”.

Ucapan tersebutlah yang membuat orang tua korban menyimpulkan, bahwa nama yang diucapkan putrinya itu sudah berbuat tidak senonoh terhadap dia (korban).

Merasa curiga atas kejadian yang di alami anaknya, saat itu juga orang tua korban dengan didampingi para gamot membawa korban ke Polsek Perdagangan guna melaporkan kejadian tersebut.

Sesampainya di Mapolsek, polisi yang bertugas saat itu menyarankan kepada orang tua korban agar membuat laporan tersebut di Polres Simalungun. Akhirnya, ke esokan harinya, pihak korban membuat laporan ke Polres Simalungun dengan Laporan Polisi Nomor:181/VI/2020/SU/Simalungun tertanggal 06 Juni 2020.

Bahkan visum juga sudah dilakukan, namun hingga sekarang ini belum juga tampak tindakan yang dibuat oleh pihak Polres Simalungun.

Baca juga:Remaja Malang, Hamil Diperkosa Pria Misterius

Kepada wartawan, orang tua korban sangat berharap kiranya Polres Simalungun dengan segera memperoses persoalan yang menimpa putri semata wayangnya sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dilakukan tindakan terhadap pelaku.

Sebab, menurut orang tua korban, sampai saat ini si pelaku masih bebas berkeliaran di Kampung Huta III Nagori Bandar Gunung, padahal sesuai dengan bukti laporan polisi tertanggal 6 Juni 2020 sudah satu bulan setengah lamanya belum ada tindakan dari pihak Polres Simalungun.

“Karena saat ini perasaan kami selaku orang tua korban bagai tersayat-sayat, bahkan perasaan malu juga kami rasakan dan atas kejadian ini sungguh sangat memukul perasaan kami sekeluarga, seperti terinjak injak harga diri kami Bang, atau mungkin karena kami dari keluarga orang susah kali ya Bang sehingga peroses hukum belum berjalan,” ucap kedua orang tua korban dengan penuh harap.(asy/hm10)

Related Articles

Latest Articles