11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

BNN Sumut Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 285 Kg Ganja, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika 1,4 Kg sabu-sabu dan 285 Kg daun ganja di halaman Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan, Kamis (10/9/20).

Barang bukti narkotika itu dimusnaknan menggunakan mesin incinerator dan dibakar. Pemusnahan disaksikan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial SH, Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu, pihak kejaksaan, sejumlah pejabat Ditres Narkoba Poldasu, Tim Labfor Cabang Medan, kuasa hukum dan berikut 19 orang tersangka.

Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor terlebih dahulu melakukan pengetesan dengan cara mencampurkan cairan bahan kimia pada sabu-sabu dan ganja untuk memastikan barang tersebut benar-benar narkotika golongan satu.

Baca Juga: Nasib Dua Pemilik Ganja 143 Kg, Dituntut Hukuman Mati Divonis 20 Tahun Penjara

Kepada wartawan, Brigjen Atrial menjelaskan, seluruh narkotika yang dimusnahkan itu adalah barang bukti dari kejahatan para tersangka, berupa 1.459,4 gram sabu dan 285.082,4 gram ganja.

“Pemusnahan barang bukti narkotika sabu dan ganja dengan meminjam incinerator dan juga tempatnya dari pihak rumah sakit Pirngadi Medan,” katanya.

Dengan dimusnahkannya narkotika itu, berarti lanjug dia, sebanyak 12.370 orang dari kasus sabu, dan sebanyak 1.428.187 orang dari kasus ganja dapat terselamatkan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Atau Pasal 111 Ayat (1) Subs Pasal 131 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun kurungan.(hendra/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles