7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Nasib Dua Pemilik Ganja 143 Kg, Dituntut Hukuman Mati Divonis 20 Tahun Penjara

Siantar, MISTAR.ID

Andi Putra (36) dan Budi Hutapea (35) bisa bernafas lega setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Siantar, yang menjatuhkan hukuman dua puluh tahun penjara kepada mereka berdua.

Sebelumnya, kedua warga Kelurahaan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, ini dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kepemilikan ganja 143 Kg.

Sidang beragendakan mendengar putusan hakim ini berlangsung dengan menggunakan teleconference di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (20/5/20), diketuai majelis hakim Danar Dono SH, JPU Christanto SH, dan kuasa hukum kedua terdakwa Erwin Purba SH.

Usai persidangan, Erwin selaku kuasa hukum kedua terdakwa saat ditemui mengatakan, putusan majelis hakim belum maksimal dan kliennya akan melakukan banding.

“Majelis hakim tidak mempertimbangkan peran dari masing-masing terdakwa,” sebutnya, seraya berharap agar di Pengadilan Tinggi Medan dapat memberi putusan terhadap kasus ini di bawah putusan Pengadilan Negeri Siantar. (manson/hm10)

Related Articles

Latest Articles