15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

BNI Siantar Bungkam Tentang Putusan PN Medan Atas Kasus Investasi Bodong Koperasi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dirut PT BNI (Persero) Tbk cabang Pematangsiantar merupakan salah satu tergugat yang telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Medan, untuk membayar ganti kerugian kepada korban investasi bodong koperasi BNI sebesar Rp4,2 miliar lebih.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Pengadilan Nomor: 33/Pdt/2021/PT Mdn tertanggal 24 Maret 2021. Sebelumnya, tim Mistar menyambangi Kantor Bank BNI cabang Pematangsiantar, Kamis (15/4/21), untuk meminta klarifikasi atas putuskan terhadap kasus yang menimpa orang nomor satu di kantor tersebut.

Pihak BNI berjanjikan akan mengklarifikasi atas informasinya tersebut pada, Jumat (16/4/21) sekira pukul 16.00 WIB melalui satpam. Sayangnya, hingga pukul 17.00 WIB, pihak BNI tidak mau memberikan penjelasan apapun kepada media dengan alasan bahwa pimpinan sedang rapat dengan pusat melalui zoom meeting.

Baca Juga:Dirut PT BNI Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp4,2 M Pada Korban Investasi Bodong Koperasi

“Mohon maaf Bu, pimpinan kami sedang tidak bisa diganggu, ada rapat zoom dari pusat,” ucap Yogi, salah satu staf bank tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan kapan hal ini bisa diklarifikasi kembali, dengan alasan pimpinan tidak bisa diganggu.

Selain itu, Yogi mengaku, dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai masalah tersebut. “Yang berkompeten adalah pimpinan untuk menjawabnya,” jelas dia.

Baca Juga:Ratusan Emak-emak Berkerumun di BNI Siantar

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebanyak 15 korban investasi bodong Koperasi Swadharma BNI Pematangsiantar (disebut juga Koperasi BNI), telah menggugat secara perdata Dirut PT BNI (Persero) Tbk beserta pejabat bank lainnya ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, sebagai perbuatan melawan hukum.

Ada 9 orang sebagai pihak tergugat dalam kasus ini, salah satunya adalah Kepala Kantor PT BNI (Persero) Tbk cabang Pematangsiantar.(yetty/rel/hm10)

Related Articles

Latest Articles