17.7 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Bidik Dugaan Korupsi di Bank Mandiri dan BPJS Kesehatan Siantar, Ini yang Dilakukan Kejari

Pematangsiantar, Mistar.ID
Dalam kurun waktu sepanjang tahun 2020, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar banyak melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di beberapa instansi, baik pemerintah kota maupun di luar pemerintah.

Kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di institusi luar pemerintahan yang diselidiki yakni, dugaan korupsi di Bank Mandiri Kantor Cabang Pematangsiantar dan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pematangsiantar Dostom Hutabarat mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam penelitian dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:Kejari Siantar Musnahkan Barang Bukti 113 Perkara

“Ada satu yang kini ditangani di Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar. Dugaannya, dalam hal penyalahgunaan wewenang. Kasusnya tentang pelelangan harta eksekusi ruko, dimana saat pelelangan ada keanehan, makanya saat ini sedang kita teliti,” kata Dostom saat diwawancarai.

Lanjutnya lagi, dalam pelelangan satu unit ruko tersebut, adapun keanehan tersebut yakni, dimana pemenang lelang hanya berselisih Rp1 juta dengan harga awal dari unit ruko yang ditawarkan dalam pelelangan tersebut.

Meski tak menjelaskan secara teknis, Dostom menambahkan, ada kejanggalan lainnya, yang mana pihak mengikuti lelang tersebut hanya satu, sehingga memunculkan kecurigaan bingga pada akhirnya Kejari melakukan penelitian terhadap berkas pelelangan tersebut.

Baca Juga:Steril At Home, Kejari Siantar Perketat Protokoler Kesehatan Antisipasi Penyebaran Covid-19

“Tapi itu nanti ada teknisnya. Kita selidiki dulu lah,” kata Dostom lagi. Dostom Hutabarat kembali berujar, tim Pidsus Kejari Pematangsiantar juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di BPJS Kesehatan tentang klaim kesehatan di klinik-klinik di Kota Pematangsiantar.

“Kami juga lagi menyelidiki BPJS Kesehatan. Ada penggunaan klaim dari klinik-klinik. Tapi nantilah, kalau sudah lengkap kita sampaikan,” ungkap Dostom. Ada pun kendala saat ini, diungkapkan Dostom yakni, pandemi Covid-19 saat ini membuat gerak timnya melakukan pemeriksaan menjadi terhambat.

Sebab untuk kesana sini, mesti harus mematuhi protokol kesehatan. Kejaksaan juga tengah fokus pada pengawasan dana bantuan sosial Covid-19. “Ada rekanan yang mau dimintai keterangan itu, asalnya dari Jakarta. Sementara sekarang Covid-19 gak bebas bergerak. Mereka minta diperiksa secara daring, tapi kita gak mau. Nanti apakah kita yang kesana, atau mereka ke sini, kita lihatlah,” pungkasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles